Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:33 WIB
Pengacara senior OC Kaligis.(Istimewa)
Artikel.news, Palu - Sidang praperadilan kasus yang melibatkan tersangka Young Kyu You, ssal Korea Selatan, terkait tambang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), memasuki sidang ke dua di pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sidang Kali mengagendakan pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli yang dimulai pukul 9.00 Wita hingga pukul 15.00 wita Rabu (8/10/2024).
Kuasa Hukum Pemohon, O.C Kaligis yang hadir langsung pada sidang tersebut, menyakini klaiennya dapat bebas lantaran terlapor dari Gakum Sulawesi dinilai melanggar aturan.
"Saya yakin 1.000 persen bebas ( Young Kyu You) Lantaran dalam proses sidang banyak hal yang janggal yang dilakukan pihak Gakum," kata O.C Kaligis
O.C Galigis menjelaskan bahwa dari proses sidang terkuak bahwa klaenya ditangkap tanggal 16 Agustus 2024 dengan dalih diamankan, baru tanggal 23 Agustur keluar surat penahanan. Hal tersebut melanggar hukum acara, dan sama juga melanggar undang undang pidana bab 28 kerkait kejahatan jabatan pasal 421 KUHP.
"Sementara penyitaan alat berat mereka (Gakum) tidak memiliki surat dari pengadilan berdasarkan Pasal 38 KUHP. Bahkan kepala Desa Lariang yang ikut diperiksa jadi saksi tidak mengetahui adanya penyitaan alat berat milik Young Kyu You. Jadi Saya fikir ini benar-benar teori kekuasaan yang digunakan bukan teori hukum," tutur O.C Kaligis.
Lanjut O.C menyampaikan, dalam proses sidang kurang lebih 10 orang saksi dimintai keterangan, mulai dari pemilik lahan, kepala desa hingga anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
"Dari berhentinya produksi tambang ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak mendapatkan PAD 400 juta, sementara warga setempat kurang lebih 40 orang harus kehilangan Lapangan kerja," ucap O.C Kaligis.
O.CKaligis menyampaikan bahwa Proses sidang akan berlangsung hingga 7 hari kerja, sehingga kemungkinan pekan depan putusan pengadilan terkait praperadilan sudah diputuskan.(**)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |