Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:12 WIB
Ilustrasi ASN.(Foto: Sumutpos)
Artikel.news, Mamuju -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Inisial A di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kini harus berurusan dengan hukum. PNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menganiaya anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu. Laporan tersebut dibuat oleh korban didampingi kakeknya.
"Betul, laporannya sudah ada masuk. Yang melapor korban didampingi kakeknya," ungkap Herman saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Herman menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilakukan pria 40 tahun itu dengan menghantam wajah korban BL. Awalnya, korban yang masih berusia 16 tahun itu sedang berada di kediamannya di Jalan Monginsidi, Kelurahan Binanga, pada Minggu 29 Oktober 2023. Kemudian, terlapor A tiba-tiba saja datang dengan maksud bertanya soal sandi handphone (HP) miliknya ke korban.
Selanjutnya, korban pun jika dirinya tak tahu menahu soal sandi HP tersebut. Pria A yang tidak terima jawaban dari korban lantas marah dan langsung memukul wajah korban sebanyak 4 kali.
"Berdasar dari keterangan korban. Kalau terduga pelaku ini pukuli korban di rumah korban. Dihantam 4 kali di pipinya sampai memar. Terlapor disebut emosi karena bertanya soal sandi handphonenya tapi korban tisak tahu. Jadi emosi dia dan memukul," ungkapnya.
Setelah menghantam 4 kali di wajah korban, Pria A selanjutnya menjambat rambut korban da mengambil besi. Beruntung, warga setempat langsung bergegas menghetikan pertikaian itu.
"Setelah menghantam wajah. Terlapor juga menarik rambut korban dan mau menghantam besi tapi warga segera lerai," katanya
Akibat penganiayaan itu, kini korban mengalami luka memar di wajah setelah ditampar 4 kali. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan berdasar hasil visum dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sudah visum ada luka memar di wajah. Sementara kita selidiki kasusnya," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |