Rabu, 30 November 2022 - 20:57 WIB
Artikel.news, Mamuju -- Pemprov Sulbar bersama DPRD Sulbar melakukan penandatangan atas Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sulbar Tahun Anggaran 2023 melalui sidang Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Selasa (29/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah dan dihadiri oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris.
Sedangkan Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik dan Ketua DPRD Sulbar St Suraidah Suhardi hadir secara daring.
Adapun asumsi yang tertuang dalam RAPBD 2023, Pendapatan Rp1,97 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp428,3 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,54 triliun, Lain Lain pendapatan daerah yang sah Rp1,09 miliar.
Belanja Rp2,05 Triliun dengan rincian Belanja Operasional Rp1,36 Triliun, Belanja Modal Rp457,3 miliar, Belanja Tak Terduga Rp23,5 miliar, Belanja Transfer Rp206,1 miliar.
Defisit Rp74,9 miliar. Untuk menutupi defisit, Pembiayaan Rp74,9 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan Rp137,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp62,5 miliar. Sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah.
Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik yang menyaksikan paripurna via zoom menyampaikan permohonan maaf sebab tak dapat menghadiri sidang paripurna dikarenakan telah mempersiapkan hadir pada agenda pertemuan antara Gubernur se- Indonesia dengan Presiden RI pada Rabu (30/11/2022), membahas makro ekonomi.
PJ gubernur mengatakan, hasil persetujuan RAPBD 2023 adalah wujud kolaborasi dan kebersamaan pemprov dan DPRD Sulbar
"Untuk itu saya atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang telah bekerja sama bekerja tanpa mengenal lelah dalam melakukan pembahasan Ranperda APBD 2024. Serta melakukan harmonisasi di badan anggaran sampai dengan finalisasi yang sudah kita laksanakan," ujar Akmal Malik.
Ia menjelaskan, Penyusunan Ranperda APBD disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan acuan yang tertuang dalam rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Sementara Jubir Banggar DPRD Sulbar Syamsul Samad menyampaikan beberapa postur anggaran dalam RAPBD 2023 telah dilakukan pergeseran atas dasar penyesuaian Permendagri nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
"Selanjutnya hasil persetujuan ini akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari hasil evaluasi itu kembali ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disahkan menjadi peraturan daerah," tutup Ketua Komisi I DPRD Sulbar ini.(rls)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |