Kamis, 20 Januari 2022 - 21:51 WIB
Artikel.news, Mamuju - Pemprov Sulbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar membangun kerja sama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Hari Kamis (20/1/2022), Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Kepala Kejati Sulbar Didik Istiyanta, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Gedung PKK Sulbar, Mamuju.
Gubernur Ali Baal Masdar mengemukakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen, juga sebagai aparat penyelenggara pemerintahan terhadap penegakan hukum, dan penguatan kerjasama pemerintah provinsi dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar di bidang DATUN.
Ali Baal berharap, perjanjian kerjasama itu menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemprov Sulbar melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab berdasarkan azas pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
“Dengan kerjasama ini, akan menjadi penyemangat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi prinsip motto “Mellete Diatonganan” (meniti di atas jalan kebenaran). Artinya bekerja dengan benar, sesuai aturan, bermanfaat untuk kemanfaatan bagi orang banyak," jelasnya.
Disampaikan, dari berbagai permasalahan yang dihadapi terkait Perdata Tata Usaha Negara, sangat membutuhkan peran kejaksaan tinggi agar tidak menyalahi aturan dalam pengambilan kebijakan.
Untuk itu, Ali Baal menegaskan, diperlukan komitmen serta kesungguhan dari semua pelaksana penyelenggaraan pemerintahan.
Kajati Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, di bidang DATUN, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Didik menjelaskan, lingkup tugas dan wewenang DATUN adalah penegakkan hukum yaitu kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan.
Lebih lanjut dijelaskan, bantuan hukum yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah. Sedangkan, pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |