Kamis, 06 Mei 2021 - 16:26 WIB
Artikel.news, Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menggelar kegiatan serah terima uang penitipan yang berasal dari hasil penyelidikan dalam perkara DAK fisik SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar tahun anggaran 2020. Kegiatan ini berlangsung di tenda Kantor Kejati Sulbar, Kamis (6/5/2021).
Jaksa Penyelidik Kejati Sulbar menyerahkan uang sebesar senilai Rp2.340.920.000 ke kas daerah Provinsi Sulbar sebagai pendapatan dan pengembalian temuan Kejati Sulbar.
Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir didampingi Kasi Penyidikan Kejati Sulbar RIZAL F, dan Kasi Penkum Kejati Sulbar AMIRUDDIN, menyerahkan uang titipan ini kepada Pemprov Sulbar melalui BPKPD.
Kepala BPKPD Sulbar Amujib hadir langsung bersama Inspektur Pembantu Wilayah II Gustam Kamase.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung, mengungkapkan, penghentian penyelidikan pada perkara DAK SMK terse it dikarenakan tidak terpenuhi unsur materilnya.
"Jaksa penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Johny Manurung kepada wartawan di kantornya Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Rabu (5/5/2021).
Namun, kasus ini bisa kembali dibuka jika ada pihak-pihak lain yang memiliki bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
"Kami terbuka menerima laporan-laporan untuk dibuka kembali kasus ini,"ucapnya.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menegaskan, tidak dinaikannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan bukan tanpa alasan.
"Berdasarkan hasil ekspose kasus yang dihadiri sejumlah petinggi Kejati serta beberapa jaksa penuntut, disepakati penyelidikan kasus dugaan pemotongan DAK SMK sebesar lima persen dinyatakan dihentikan," kata Amiruddin.
Menurut Amiruddin, berdasarkan dengan lidik seperti beberapa keterangan pihak sekolah dan hasil koordinasi dengan ahli, serta print out percakapan lewat media whatsapp pada grup fasilitator dengan kepsek, tidak ditemukan adanya dugaan kejanggalan terhadap kasus ini.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |