Rabu, 17 Desember 2025 - 21:15 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Herdin Ismail

Artikel.news, Mamuju — Pemprov Sulbar mengumumkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Sebanyak 4.185 nama yang dinyatakan terangkat dijadwalkan akan mengikuti apel pengecekan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (22/12/20250, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulbar, mulai pukul 07.00 WITA. Apel ini menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum penandatanganan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyampaikan informasi ini kepada para peserta yang dinyatakan terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Hari ini nanti disampaikan, para kepala OPD, teman-teman sekalian, agar disampaikan kepada para PPPK Paruh Waktu yang terangkat untuk hadir apel di tempat ini,” ujar Junda Maulana usai upacara Hari Kesadaran Nasional tingkap Pemprov Sulbar di lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan bahwa apel tersebut hanya diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu. “Yang lainnya tidak usah. Khusus PPPK Paruh Waktu, berpakaian Korpri. Terima kasih,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Herdin Ismail, menjelaskan bahwa apel tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan fisik dan memastikan keberadaan para PPPK Paruh Waktu yang terdata.
“Kita mau cek fisik. Dari kurang lebih 4.185 orang itu akan kita cek hari Senin. Apakah memang fisiknya ada atau hanya namanya saja,” jelas Herdin.
Ia menambahkan, hingga saat ini Gubernur Sulbar belum menandatangani SK PPPK Paruh Waktu karena masih menunggu hasil pengecekan tersebut.
“Pak Gubernur Suhardi Duka belum menandatangani SK PPPK Paruh Waktunya. Hari Senin kita akan cek keberadaan fisiknya, apakah PPPK Paruh Waktu itu memang benar hadir atau hanya sekadar namanya,” tegasnya.(Rls)
| Laporan | : | Faisal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |