Ahad, 14 September 2025 - 16:19 WIB
Hari Jumat (12/9/2025), Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba dan Kepala Perumnas Regional 7 Sulawesi Fransiska Limbong menandatangani berita acara kesepakatan perihal sewa menyewa gedung kantor Perumnas.(Foto: rri.co.id)
Artikel.news, Makassar - Harga sewa untuk setahun pemakaian gedung Perumnas yang terletak di Jalan Hertasning, Makassar, disepakati sebesar Rp604 juta. DPRD Kota Makassar pun akan mulai berkantor di gedung tersebut mulai 1 Oktober 2025.
Hari Jumat (12/9/2025), Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba dan Kepala Perumnas Regional 7 Sulawesi Fransiska Limbong menandatangani berita acara kesepakatan perihal sewa menyewa gedung kantor Perumnas.
Awalnya, pihak Perumnas mengajukan nilai sewa berbeda dengan hasil kajian DPRD. Namun setelah negosiasi, disepakati angka sewa Rp604 juta per tahun yang bersifat all in, mencakup biaya PPN dan asuransi.
Sementara untuk pemeliharaan gedung disepakati menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD Makassar.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat, menjelaskan bahwa anggaran sewa kantor tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
Penganggaran ini sudah melalui persetujuan DPRD Makassar dan Pemkot Makassar, serta kini tinggal menunggu asistensi dari Pemprov Sulsel.
“Begitu nomor perda perubahan sudah ada, kami dapat segera menindaklanjuti ke tahap kontrak perjanjian. Setelah itu, gedung sudah bisa langsung digunakan sebagai kantor sementara DPRD,” jelas Andi Rahmat, dilansir dari Rakyatsulsel.co, Ahad (14/9/2025).
Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar telah memastikan bahwa alokasi anggaran sewa kantor sudah tertuang dalam APBD Perubahan 2025. Proses asistensi juga sedang berjalan di tingkat Pemprov Sulsel sebelum nantinya dilakukan eksekusi kontrak secara resmi.
Pemindahan kantor sementara ini nantinya juga perlu dilakukan sedikit pemeliharaan karena kondisi gedung tidak representatif. Beberapa bagian mengalami kebocoran, lantai rusak, serta tidak memadai untuk mendukung aktivitas kedewanan.
“Dengan adanya kantor sementara ini, kami ingin memastikan ativitas kedewanan tetap optimal meskipun tidak sesempurna sebelumnya. Dengan fasilitas yang otomatis masih sangat terbatas,” kata Andi Rahmat.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |