Jumat, 19 April 2024 - 18:24 WIB
Artikel.News – Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui kuasa hukum Anshar Makkuasa menegaskan jika pencabutan laporan kepolisian terhadap eks Rektor UMI Prof Basri Modding bukan karena tidak bersalah. Tapi ada faktor lain yang menjadi pertimbangan dari pihak yayasan untuk mencabut laporan.
Kepada media, Anshar Makkuasa menyebutkan jika pencabutan laporan di Polda bukan berarti pihak Yayasan Wakaf UMI tidak ada kerugian. Malahan dengan pencabutan ini sebenarnya bertujuan agar pihak Basri Modding dapat melakukan pembayaran ganti rugi.
“Dari pihak kami (Yayasan Wakaf UMI) akan mengalihkan ke gugatan pertada, hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh yayasan,” kata Anshar Makkuasa, Jumat (19/4/2024).
Lebih lanjut kata Anshar Makkuasa, melalui gugatan perdata pihak yayasan Wakaf UMI ingin meminya sita jaminan. Meskipun nilai kerugian yayasan Wakaf UMI dan sita jaminan tidak sesuai.
Anshar menegaskan jika pemberitaan yang menyebutkan pencabutan laporan atas Basri Modding karena tidak bersalah adalah hal yang tidak benar. Ia juga menyayangkan sikap penasihat hukum dari Basri Modding yang tidak teliti dalam membaca pencabutan laporan.
“Pun kalau tidak merasa ada kerugian, seharusnya pihak Basri Modding tidak mengikuti sidang perdana pada 16 April lalu,” jelasnya.
Menurutnya juga, dengan pencabutan laporan di kepolisian dan dialihlan ke perdata maka ini merupakan langkah yang tepat dari Yayasan Wakaf UMI untuk mendapatkan ganti rugi dalam kasus ini.
Sekadar gambaran, dalam kasus ini pihak Yayasan Wakaf UMI mengalami kerugian sebesar Rp11 Miliar dalam proyek pembuatan akses point, taman firdaus, dan gedung internasional PPs UMI.
Laporan | : | Aris |
Editor | : | Ruslan Amrullah |