Selasa, 30 Mei 2023 - 19:21 WIB
Bawaslu Gowa Gelar Sidang Ajudikasi
artikel.news, Gowa-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 dengan agenda pembacaan pokok permohonan dan jawaban termohon.
Partai Politik yang menjadi pemohon dalam sidang sengketa tersebut adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Gowa dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa.
Partai Garuda mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu atas keluarnya BA KPU Nomor 513/PL.01.4-BA/7306/2023 Tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Dengan pokok permohonan Partai Garuda meminta KPU untuk membatalkan Berita Acara tersebut dan mengakomodir Partai Garuda untuk melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa
Sidang ini dihadiri oleh Pemohon, Ketua, Wahyudin, Sekertaris, Muh. Amin, LO Partai Garuda, Ahmad dan hadir sebagai termohon, Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis, Anggota KPU Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, Kasubag Hukum, Asmawati dan Staf Pelaksana tekhnis Tovani Majid.
Sidang dengan nomor registrasi 001/PS.REG/73.7306/V/2023 dipimpin oleh Ketua Majelis Saparuddin, didampingi Anggota Majelis Yusnaeni, dan Juanto.
"Sidang akan dilanjutan hari selasa 30 Mei 2023 Pukul 14.00 Wita dengan agenda pemeriksaan Alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon dan Termohon. Untuk itu Kembali diundang pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam sidang tersebut." Ujar Saparuddin di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa Senin (29/05/2023)
Partai Garuda yang melayangkan gugatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Gowa sebelumnya telah melakukan proses mediasi dengan KPU. Namun tidak tercapai kesepakatan sehingga dilanjutkan dengan sidang Ajudikasi
"Nah karena proses mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutakan dengan sidang ajudikasi," ungkap Saparuddin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa saat dikonfirmasi diluar sidang.(*)
Laporan | : | Supe |
Editor | : | Ruslan Amrullah |