Rabu, 30 Juni 2021 - 18:15 WIB
Artikel.news, Samarinda - Tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPD Golkar Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/6/2021).
Kedatangan Tim KPK terkait lahan yang menjadi lokasi berdirinya kantor Golkar Kaltim adalah aset Pemkot yang harus dikembalikan.
Tim KPK berjumlah dua orang bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun datang ke kantor Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. Mereka melakukan pembicaraan tertutup di kantor itu.
Seusai pertemuan, Andi Harun membenarkan pertemuan itu adalah terkait aset lahan pemkot. Menurutnya, hal itu menjadi temuan BPK di tahun 2013, dan diminta lahan tersebut harus dikembalikan ke pemkot.
"Dalam amanatnya dari temuan itu diminta untuk mengembalikan aset itu," kata Andi Harun, dilansir dari Merdeka.com, Rabu (30/6).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemkot tengah menginventarisir dan melacak aset seperti halnya lahan tempat berdirinya Kantor Golkar Kaltim. Status sertifikat pada lahan tersebut milik Pemkot Samarinda
"Ketika menyangkut temuan BPK soal (lahan di atas) kantor Golkar hari ini kita datangi. Tadi KPK dengan pengurus Golkar kita lakukan pertemuan tertutup. Di antaranya diimbau serahkan aset tersebut," sebut Andi.
Dalam pertemuan itu, Andi meminta sejumlah hal. "Pertama, supaya tidak menimbulkan risiko hukum masa yang akan datang, maka kita imbau secara sukarela dalam waktu yang tidak terlalu lama, DPD Golkar serahkan aset ke Pemkot," jelas Andi.
"Ini untuk menghindari potensi kerugian negara dalam hal aset ini dikuasai oleh pihak lain. Karena seharusnya ada potensi penerimaan dilakukan karena aset ini dimanfaatkan untuk produktivitas peningkatan pendapatan daerah," terang Andi.
Andi juga menarget, semua aset Pemkot kembali tahun ini juga. "Utamanya lahan, saya target tahun ini dikembalikan. Ya, dalam waktu 7 bulan ini. Kalau tidak sesuai target, kita tidak akan pernah berhenti memburu, tracking hingga mengadministrasikan aset Pemkot benar-benar dalam keadaan aman dan dalam penguasaan Pemkot. Dalam hal ini, KPK intinya pendampingan," sebut Andi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas'ud mengatakan, sertifikat lahan di lokasi kantor Golkar Kaltim terbit tahun 1997. Sedangkan kantor berdiri tahun 1960-an. Jadi, untuk penyerahan ke pemkot mesti ada proses yang dilalui.
"Kalaupun benar milik pemkot, kami minta waktu bangun kantor Golkar. Kedua, ada mekanisme sistem misal tukar guling. Ketiga, mungkin sewa menyewa, Golkar menyewa ke pemkot," ujar Rudi kepada Merdeka.com.
"Cuma, mestinya yang melakukan supervisi untuk kaitan aset bukan KPK. Tulis baik-baik. KPK itu salah, keliru. Tugas KPK itu komisi pemberantasan korupsi. Bukan berkaitan aset. Aset itu tugas wewenang BPK. Ini keliru, salah ini. Saya akan tegur ini," tegas Rudi.
Anggota Komisi VII DPR RI ini mengaku akan menyampaikan hal ini kepada Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, KPK tugasnya bukan menyelidiki aset-aset negara atau aset-aset daerah. Tapi untuk memeriksa kepala-kepala daerah bermasalah yang melakukan korupsi.
Rudi juga menyatakan jika dirinya kurang berkenan kantor Golkar Kaltim didatangi KPK maupun wali kota lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dia pun menyebut KPK salah sasaran.
"Salah sasaran. Karena tugas KPK itu komisi pemberantasan korupsi. Soal aset itu kan ada BPK. Jangan over lapping dong," ujar Rudi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |