Selasa, 05 Agustus 2025 - 21:58 WIB
Muhammad Ridwan (39) terancam hukuman mati gegara melakukan perbuatan sadis dengan membunuh kekasihnya Siska (32), lalu mengisap darah dari luka di leher perempuan itu.(Foto: Lampung Geh)
Artikel.news, Bandar Lampung - Muhammad Ridwan (39) terancam hukuman mati gegara melakukan perbuatan sadis dengan membunuh kekasihnya Siska (32), lalu mengisap darah dari luka di leher perempuan itu.
Peristiwa berdarah ini terjadi di mess gudang Bulog Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (4/8/2025) malam.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengemukakan, korban terjatuh di pangkuan pelaku, karena masih dalam keadaan marah, pelaku sempat menghisap darah dari korban di tempat lukanya.
Ia menambahkan, saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif, untuk memperdalam motif dan peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Kombes Alfret, dilansir dari Lampung Geh, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di mess gudang Bulog Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, Senin (4/8) malam.
Korban diketahui bernama Siska warga Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.
Ia menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya Muhammad Ridwan. Usai melakukan pembunuhan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukarame pada Senin (5/8).
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |