Ahad, 29 Juni 2025 - 13:39 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi membebaskan iuran sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah mulai Juli 2025. Kebijakan ini menjadi realisasi janji kampanye Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, untuk meringankan beban ekonomi warga miskin.
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi membebaskan iuran sampah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah mulai Juli 2025. Kebijakan ini menjadi realisasi janji kampanye Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, untuk meringankan beban ekonomi warga miskin.
Munafri menyebut, selain meringankan beban warga miskin, program bebas iuran sampah yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan ini, juga bertujuan meningkatkan layanan publik yang lebih merata.
Rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA akan dibebaskan dari iuran, sedangkan kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga mendapat keringanan dibandingkan ketentuan tarif sebelumnya.
"Kebijakan ini mulai berlaku Juli 2025 dan kita akan lihat dulu di beberapa wilayah Kecamatan sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA," ujar Munafri, Ahad (29/6/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin yang selama ini terbebani iuran. Munafri juga berharap program ini sekaligus bisa menambah kesadaran dan rasa tanggung jawab warga Makassar untuk menjaga kebersihan lingkungan.
"Program ini juga guna memastikan bahwa siapa pun berhak tinggal di kota yang bersih dan sehat tanpa takut terbebani biaya," imbuhnya.
Program iuran sampah gratis hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi benar-benar membutuhkan. Rumah-rumah penerima manfaat akan diberikan stiker dan barcode sebagai penanda resmi agar petugas kebersihan tidak lagi menarik biaya retribusi.
Khusus wilayah Kecamatan Manggala yang menjadi lokasi tempat pembuangan akhir (TPA), Pemkot Makassar berencana menambah kuota hingga 900 rumah tangga miskin untuk masuk dalam program ini.
"Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala," tandas Munafri.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Makassar Ferdy Mochtar menambahkan, revisi peraturan wali kota (perwali) program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.
"Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," tuturnya.
Dengan kebijakan baru ini, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA kini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar iuran, sementara kelompok lain mendapatkan tarif yang lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya.
Sebagai contoh, pelanggan R1M/900 VA yang jumlahnya sebanyak 193.253,yang sebelumnya membayar antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan kini hanya dikenakan tarif tetap Rp 15.000. Sedangkan pelanggan daya R1/1.300 VA dengan jumlah pelanggan 118.531 kini cukup membayar Rp 20.000 per bulan, dari sebelumnya hingga Rp24.000.
Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai Juli 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:
Daya listrik tarif per bulan (Rp)
R1 / 450 VA 0 (gratis)
R1 / 900 VA 0 (gratis)
R1M / 900 VA Rp15.000 (turun harga)
R1 / 1.300 VA Rp20.000
R1 / 2.200 VA Rp30.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |