Senin, 23 Juni 2025 - 22:13 WIB
Pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan aksi tak biasa. Dia nekat membawa kabur truk tronton bernopol W 8750 UT yang sedang terparkir di pinggir jalan raya Barat–Sawahan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Jumat (20/6/2025).(Istimewa)
Artikel.news, Magetan - Pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan aksi tak biasa. Dia nekat membawa kabur truk tronton bernopol W 8750 UT yang sedang terparkir di pinggir jalan raya Barat–Sawahan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Jumat (20/6/2025).
Aksi nekat pelaku langsung menarik perhatian warga sekitar. Mereka bergerak cepat mengamankan pria tersebut sebelum situasi makin gaduh. Untuk meredam emosi massa, pelaku sempat diamankan ke salah satu rumah warga.
Truk yang menjadi sasaran percobaan pencurian itu diketahui milik Aris Wibowo (33), warga setempat. Truk tersebut baru beberapa jam diparkir karena Aris sedang menikmati waktu liburnya di rumah.
“Saya baru tahu setelah dikabari warga. Waktu saya datang, mesin truk sudah hidup, meski belum jalan. Saya kaget karena kunci masih saya pegang. Dia sempat melawan waktu saya minta turun,” tutur Aris, yang dilansir dari jpnn.com, Senin (23/6/2025).
Menurut Aris, pelaku tak berhasil menghidupkan truknya sendiri saat mencoba dengan kunci asli.
Dugaan sementara, pelaku menyambung kabel kelistrikan untuk menyalakan mesin. Akibat kejadian itu, truk milik Aris mengalami kerusakan dan harus diperbaiki oleh teknisi.
Mendapati insiden itu, warga dan Aris segera menghubungi Polsek Maospati. Tak lama berselang, aparat kepolisian tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kanit Reskrim Polsek Maospati Iptu Sardi menyampaikan bahwa pelaku berinisial RW (35) warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan petugas kesehatan, RW tercatat sebagai ODGJ.
“Pelaku ini memang punya riwayat gangguan jiwa. Dokumen medis dan keterangan dari Puskesmas Sawahan menguatkan hal tersebut,” kata Sardi.
Proses hukum pun tak bisa dilanjutkan lantaran pelaku seorang ODGJ. Merujuk pada Pasal 44 KUHP, seseorang yang menderita gangguan jiwa tidak dapat dipidana atas tindakan yang dilakukannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk penanganan lebih lanjut. Nantinya pelaku akan dirujuk ke instansi terkait untuk menjalani pengobatan,” pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |