Ahad, 22 Juni 2025 - 22:13 WIB
Dua tersangka, yakni Kunali (42) warga Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, dan Nurjaman (41) warga Desa Jubang, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, telah ditangkap setelah terbukti menjerat puluhan korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.(Istimewa)
Artikel.news, Semarang - Sebanyak 83 warga negara Indonesia (WNI), mayoritas berasal dari Jawa Tengah, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara Eropa.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pun berhasil membongkar jaringan TPPO ini.
Dua tersangka, yakni Kunali (42) warga Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, dan Nurjaman (41) warga Desa Jubang, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, telah ditangkap setelah terbukti menjerat puluhan korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan, kasus ini terungkap setelah dua korban berinisial AM dan EKB melapor kepada polisi.
“Modus operandi kedua tersangka adalah menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelayan restoran di Spanyol, dengan gaji antara € 1.200 hingga € 1.500 per bulan. Namun kenyataannya, para korban justru dipaksa bekerja tanpa izin tinggal dan di bawah standar layak,” kata Dwi dalam keterangan pers, yang dikutip dari jpnn.com, Ahad (22/6/2025).
Korban dikirim ke berbagai negara seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Mereka dijanjikan pekerjaan formal, tetapi di lokasi kerja mereka dipekerjakan secara ilegal tanpa jaminan hukum.
AM dan EKB mengaku harus bekerja selama 24 jam penuh dalam lima hari kerja, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang diterima pun jauh dari janji awal, hanya sekitar € 750 hingga € 800 per bulan.
“Bahkan, saat ada razia dari kepolisian setempat, para korban diminta untuk bersembunyi oleh pemilik restoran. Khawatir akan keselamatan diri dan merasa ditipu, kedua korban memutuskan pulang dengan biaya sendiri dan melapor ke kami,” kata Kombes Dwi.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer uang, percakapan elektronik antara korban dan pelaku serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian kerja. Total kerugian akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, pihak Imigrasi, serta instansi terkait lainnya guna melacak keberadaan 83 korban lain yang masih berada di luar negeri.
“Informasi sementara menyebutkan bahwa korban lainnya kini bekerja serabutan untuk bertahan hidup, dan sedang berupaya mengumpulkan uang untuk pulang ke Indonesia,” kata Kombes Dwi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |