Jumat, 30 Mei 2025 - 22:52 WIB
Karyawan Alfamart di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung Karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp51 juta dari 10 gerai Alfamart.(Foto: Dok. Polres Belitung)
Artikel.news, Beltim -- Karyawan Alfamart di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung Karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp51 juta dari 10 gerai Alfamart.
Terduga pelaku berinisial AD diciduk di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (28/5/2025).
Pelaku diketahui menggelapkan dana sebesar Rp51.840.400 dari 10 cabang Alfamart. Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim pusat Alfamart, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan setoran dana dari beberapa gerai.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan pihak pelapor dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga mempermudah proses pengungkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Swikarma, dikutip dari Bangkapos, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah audit internal dilakukan oleh tim dari pusat Alfamart menemukan ketidaksesuaian antara laporan penjualan dengan setoran dana di sejumlah gerai.
Berdasarkan hasil audit, diketahui bahwa total dana yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan oleh pelaku mencapai Rp51.840.400.
Awalnya pelaku dimediasi di Kantor Alfamart Palembang dan diberi waktu hingga akhir Maret untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan memutus komunikasi dengan pihak pelapor.
"Karena tidak ada itikad baik, kasus ini dilaporkan ke Polres Belitung," ujar Made.
Menindaklanjuti Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Beberapa barang bukti yang turut diamankan diantaranya kartu ATM Aladin, kartu ATM BCA, satu unit handphone Samsung A32 dan satu unit handphone Redmi 8A.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan seperti ini yang merugikan perusahaan dan masyarakat," kata made.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |