Ahad, 11 Mei 2025 - 20:58 WIB
Ilustrasi penyimpangan seksual.(Foto: Alodokter.com)
Artikel.news, Mesuji - Apa yang dilakukan oknum guru laki-laki sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Mesuji, Lampung, betu-betul keterlaluan.
Dia tega menjadikan dua murid laki-laki sebagai obyek penyimpangan seksualnya, yakni suka sesama jenis.
Mirisnya, perbuatan menyimpang yang dilakukan terhadap dua korban tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Pelaku berinisial AS (35) itu merupakan Guru SD di Kecamatan Simpang Pematang. Ia merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kemudian untuk korban masing-masing berinisial F dan D yang tinggal di Kecamatan Simpang Pematang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku 5 SD dan saat ini sudah SMP.
"Jadi sudah bertahun-tahun pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban dan perbuatan itu masih terus dilakukan hingga korban masih duduk di bangku SMP," ungkapnya, dilansir dari Tribun Lampung, Ahad (11/5/2025).
Sripuji menyampaikan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan di sekolah seperti ruang guru dan UKS hingga rumah pelaku.
Menurut Sripuji, perbuatan menyimpang tersebut diketahui berawal pada 5 Mei 2025, saat pihaknya mendapat informasi dari seseorang guru SMP Negeri tempat korban bersekolah.
Saat itu, pada handphone korban berinisial F didapati foto perbuatan tidak senonoh, hingga akhirnya dilakukan interogasi oleh gurunya saat jam istirahat.
Walaupun awalnya siswa F enggan bercerita, tetapi korban akhirnya mengakui bahwa foto dalam HP tersebut adalah dirinya bersama pelaku AS yang merupakan guru SD-nya dulu.
"Jadi korban mengaku jika semua kejadian yang dia lakukan itu bersama AS yang merupakan guru di SD-pnya dulu dan mirisnya lagi sodomi yang dilakukan oleh AS dilakukan sejak si F masih kelas 5 SD sampai dengan Mei 2025 ini," paparnya.
Dikatakan Sripuji, dalam melancarkan aksinya memang korban mendapat bujuk rayu oleh pelaku, akan diberikan uang hingga barang lainnya seperti handphone.
Bahkan korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku AS setiap melakukan perbuatan bejat tersebut.
Akibatnya korban merasa sangat takut untuk menceritakan kepada orangtuanya.
Ditambahkan Sripuji, atas kejadian itu pihaknya telah melakukan kunjungan ke SMP tempat korban bersekolah.
Hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mesuji pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB dan keesokan harinya pelaku sudah ditangkap.
Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi kepada jajaran kepolisian Polres Mesuji karena telah bergerak cepat dalam pengungkapan kasus sodomi tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |