Ahad, 11 Mei 2025 - 11:38 WIB
Karyawan PDAM Makassar AL Mutakabbir melaporkan balik kasus penganiyaan dirinya dengan terlapor atas nama Ashar ke Polrestabes Makassar pada Jumat (9/5/2025). Laporan tersebut dikuatkan dengan surat tanda penerima laporan nomor LP/B/768/V/2025/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Artikel.news, Makassar -- Karyawan PDAM Makassar AL Mutakabbir melaporkan balik kasus penganiyaan dirinya dengan terlapor atas nama Ashar ke Polrestabes Makassar pada Jumat (9/5/2025). Laporan tersebut dikuatkan dengan surat tanda penerima laporan nomor LP/B/768/V/2025/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
AL Mutakabbir melaporkan Ashar atas dugaan penganiyaan saat melakukan tugas sebagai pemutusan aliran air (meter air) milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, pada Jumat (9/5), tepatnya di Jalan Sungai Saddang Baru, Lorong 5, Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar.
AL Mutakabbir menceritakan jika dia mendapat tugas dari PDAM Makassar melakukan pemutusan meter pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut.
"Pelanggan (Ashar) tidak terima meteran PDAM yang terpasang di rumahnya dicabut, padahal sesuai aturan setiap pelanggan tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut maka meteran airnya wajib diputus," katanya.
Lanjut Al Mutakabbir menceritakan secara rinci, saat ingin melaporkan kepada pimpinan perihal tugas pencabutan tersebut, tiba-tiba terlapor Ashar marah-marah dan hilang kendali hingga meninju sebanyak satu kali dan mengenai punggungnya, dan setelah itu pelaku mencoba merangkul untuk membanting ke tanah tapi tidak sanggup karena ada perlawanan.
"Saat Ashar ingin membanting saya ke tanah, saya merontak dan saya lepas dari rangkulannya, saya ditinju sekali dan kami mengalami luka lebam," ujarnya.
Sebelumnya, Ashar melaporkan Al Mutakabbir ke Polsek Makassar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 atas dugaan penganiyaan.
Dalam laporannya, Ashar mengaku mendapatkan perlakuan berupa kekerasan dari Al Mutakabbir saat hendak melakukan pemutusan air PDAM.
Kedua Pihak Sepakat Berdamai (Restorative Justice)
Setelah saling lapor ke pihak polisi, kedua belah pihak baik Ashar yang melapor lebih dulu di Polsek Makassar dengan terlapor Al Mutakabbir ataupun sebaliknya Al Mutakbbir dengan terlapor Ashar di Polrestabes Makassar sepakat untuk melalukan damai.
Keduanya damai di Kantor Polsek Makassar yang dimediasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawang Amin, pada tanggal Sabtu (10/5/2025). Menurut Gunawang Amin, jika kedua belah pihak bersepakat melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan.
"Satu kesyukuran, Ashar bersedia dengan sangat ikhlas untuk melakukan damai dan mencabut laporannya di Polsek Makassar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 pada Jumat 9 Mei 2025 lalu atas dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh terlapor Al Mutakabbir," ujar Gunawang Amin.
Gunawang menambahkan, mereka berdamai tepat pada pukul 12:00 Sabtu Malam (10/5). Perdamaian keduanya juga ditandai dengan menandatangani surat perjanjian damai.
"Jadi sudah selesai, Al Mutakkabir juga bersedia mencabut laporannya di Polrestabes Makassar," tutup Gunawang.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |