Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:58 WIB
Ilustrasi menyetubuhi gadis belia.(Foto: Facebook)
Artikel.news, Jembrana - Pemuda berinisial GDS (19) di Bali harus menerima nasib mendekam di penjara selama 3,5 tahun. Itu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jembrana menjatuhkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun kepada GDS, Kamis (8/5/2025).
Pria yang sebelumnya menerapkan modus bujuk rayu kepada korban yang masih belia dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur.
Korbannya adalah pacarnya sendiri, anak usia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat 2 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huru e dan huruf g Undang-undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Hukuman tetap dijalani meskipun sebelumnya terdakwa bersedia bertanggung jawab dan pihak kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
Selain pidana penjara 3,5 tahun, Ketua Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa didenda Rp100 Juta subsider 6 bulan penjara. Apabila dendda tak dibayarkan bakal diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Bukan hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban senilai Rp17 Juta.
Penasihat Hukum terdakwa, Supriyono mengatakan, terdakwa hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut.
Namun, terdakwa sebelumnya sudah memenuhi salah satu tuntutan yakni pembayaran restitusi kepada korban.
"Restitusi sudah dibayar (oleh terdakwa), sudah dititipkan kepada Kejari Jembrana," katanya, dikutip dari Tribun Bali, Sabtu (10/5/2025).
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menyatakan sikap baik menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas putusan terhadap terdakwa.
Pasalnya putusan lebih rendah 1,5 tahun dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |