Jumat, 09 Mei 2025 - 22:26 WIB
Pemuda FA (20), pelaku pembacokan hingga tewas diamankan Polres Sampang.(Istimewa)
Artikel.news, Sampang - Gegara status di WhatsApp (WA), terjadi aksi pembacokan hingga meninggial dunia. Peristiwanya terjadi di halaman RSUD Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (5/5/2025) malam.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari status WhatsApp yang diunggah pelaku, FA (20), warga Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Korban, NH (22), adalah warga Dusun Kombang, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan Kapolres, FA awalnya membawa ponsel milik pacarnya, IF, ke tempat kerjanya di area parkir RSUD Ketapang.
Setibanya di lokasi, FA dan temannya, H, melakukan swafoto. Foto tersebut kemudian diunggah oleh FA ke aplikasi WhatsApp dengan caption 'Kumpulan Anak Tidak Bagian Seragam'.
Tak lama setelah itu, NH memberikan komentar pada foto tersebut dengan kata-kata 'pegek orak todusseh' (putus urat malunya).
"Pelaku yang menerima komentar itu marah dan menganggap korban tidak sopan, karena keduanya tidak saling kenal," ujar AKBP Hartono, dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/5/2025)>
NH tidak terima dengan komentar yang dianggap kurang ajar dan menantang FA untuk bertemu.
Keduanya sepakat untuk bertemu di depan RSUD Sampang. Setelah bertemu, mereka terlibat cekcok, di mana NH menampar pipi kanan FA satu kali.
Tindakan tersebut memicu kemarahan FA, yang kemudian mengeluarkan celurit yang disimpan di balik bajunya.
"Korban lalu dibacok oleh pelaku di bagian dadanya. Seketika korban jatuh dan mengeluarkan banyak darah. Korban berusaha meminta pertolongan hingga masuk ke halaman rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong," imbuh Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dibawa ke Mapolres Sampang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |