Selasa, 29 April 2025 - 22:42 WIB
Lantaran kesal ditagih utang sebesar Rp1,5 juta, pria bernama Eli Kasim Zakaria Amrullah (30) nekat membunuh perempuan berinisial WML (23) yang merupakan kekasihnya sendiri.(Foto: Tribun Priangan)
Artikel.news, Ciamis - Lantaran kesal ditagih utang sebesar Rp1,5 juta, pria bernama Eli Kasim Zakaria Amrullah (30) nekat membunuh perempuan berinisial WML (23) yang merupakan kekasihnya sendiri.
Jasad WML ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos di Pabuaran, RT 01/22, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (17/4/2025) malam.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono seperti yang dilansir TribunJabar.id, Selasa (29/4/2025), WML ditemukan tewas dalam kondisi tubuh sudah membengkak dan terdapat dugaan lilitan lakban di tubuh korban.
Jasad korban ditemukan dalam posisi terbungkus selimut dan plastik, dengan wajah terlilit lakban bening. Penemuan jasad ini pertama kali dilaporkan sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian petugas kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB malam, setelah mendapat laporan warga sekitar yang mencium bau menyengat dari salah satu kamar kos.
Setelah pintu dibuka paksa, warga menemukan mayat perempuan dalam kondisi terbungkus plastik, bersimbah darah, dan mulai membusuk.
Jasad wanita tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar, untuk dilakukan autopsi.
Motif pelaku tega membunuh korban adalah karena dipicu oleh rasa sakit hati, masalah utang piutang, hingga soal hubungan pribadi di antara keduanya.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban mendatangi kamar kos pelaku untuk menagih utang.
Korban sempat marah-marah karena pelaku memblokir akses komunikasinya.
"Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam. Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan," ujar Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Diketahui bahwa Eli menggunakan uang WML sebanyak Rp1,5 juta yang kemudian diklaim korban sebagai utang dan secara intens menagih pelaku.
Saat pertengkaran memuncak, pelaku mendorong WML hingga kepala korban membentur kusen pintu kosan. Korban terjatuh dan dalam kondisi terluka, tetapi pelaku tidak berhenti.
Eli lalu memukul kepala WML berulang kali menggunakan tangan kosong dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang.
Eli yang sudah dalam keadaan marah itu lalu melihat isi percakapan WhatsApp (WA) korban dengan laki-laki lain.
Hal tersebut semakin menyulut emosi pelaku hingga ia mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kos dan menusukkannya ke leher WML.
Namun, pisau malah patah yang kemudian patahannya digoreskan ke leher korban sehingga menyisakan luka.
"Pelaku lalu menginjak leher dan dada korban berkali-kali untuk memastikan korban meninggal dunia. Ini menunjukkan adanya kekerasan berlapis terhadap korban," kata Akmal.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu melarikan diri. Namun, pelarian eli tidak berlangsung lama karena berbekal hasil olah TKP hingga pemeriksaan keterangan saksi-saksi, tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku pada Jumat (18/4/2025).
Saat diamankan, pelaku sempat berusaha mengelak, tetapi akhirnya Eli mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |