Senin, 14 April 2025 - 22:59 WIB
Mantan artis film kolosal SKW ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta – Kejadian mengejutkan terjadi di sebuah mal di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, ketika seorang perempuan berusia 40-an tahun ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Perempuan berinsial SKW itu ternyata mantan artis film kolosal. Dia kedapatan mengedarkan uang palsu dengan total mencapai Rp223,5 juta.
"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dalam keterangannya, dilansir dari tribunnews.com, Senin (14/4/2025).
Penangkapan SKW berawal dari aksi nekatnya membeli barang di sebuah toko swalayan di mal pada Rabu (2/4/2025).
Ia menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi dan berhasil membeli barang.
"Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ujar Iptu Teddy.
Karena berhasil, SKW kembali masuk ke toko swalayan itu namun dengan kasir yang berbeda. Aksinya itu tak berjalan mulus, karena kasir itu menggunakan alat pemeriksa uang hingga transaksinya gagal.
Tidak putus asa, SKW berpindah ke toko perabotan rumah tangga lain, mencoba peruntungannya dengan uang palsu yang sama.
Sayangnya, upayanya kembali gagal setelah kasir di toko tersebut menemukan uang palsu yang ia gunakan.
"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash (tunai) tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir az.ko. Dan setelah dicek, ternyata palsu," ungkapnya.
Petugas kasir toko perabotan lantas melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan mal hingga akhirnya bisa mengamankan SKW.
Lalu, kejadian itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa barang bawaan SKW.
Dari dalam tas goodie bag putih besar milik wanita itu, petugas menemukan gepokan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu, dengan total nilai Rp223,5 juta.
Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit ponsel, iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang ditemukan di tas pelaku.
Dari pemeriksaan sementara, SKW mengaku sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall lebih dari dua kali sebelum akhirnya diamankan.
Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan uang.
Dari barang bukti yang ditemukan, SKW diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung melakukan pengembangan kasus ini.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |