Ahad, 13 April 2025 - 22:46 WIB
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang menggugat seorang pria bernama Tedy Setiawan agar statusnya sebagai ayah dicabut. Gugatan dilayangkan Kejari Karawang lantaran Tedy tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.(Istimewa)
Artikel.news, Karawang - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang menggugat seorang pria bernama Tedy Setiawan agar statusnya sebagai ayah dicabut.
Gugatan dilayangkan Kejari Karawang lantaran Tedy tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw, dan telah memasuki sidang pertama pada Kamis (10/4/2025).
Menurut Sigit, gugatan tersebut mengacu pada Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat," jelas Sigit, dilansir dari Kumparan.com, Ahad (13/4/2025).
Tergugat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana tergugat dalam putusan itu terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya selaku orang tua kandung," jelasnya.
Atas tindakannya, tergugat dijerat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sigit menyebut gugatan 'pemecatan' status ayah ini menjadi sejarah baru yang dicetak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejari Karawang.
"Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak serta memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik," tutur Sigit.
Sejatinya, sidang pertama sudah digelar pada Kamis 10 April lalu. Namun tergugat tidak hadir. Sehingga sidang pertama dijadwalkan ulang pada Kamis 17 April 2025.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |