Senin, 07 April 2025 - 22:39 WIB
Pelaku pemerkosaan GS (22) ditangkap dan ditahan di Polres Empat Lawang setelah korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL pada Kamis (3/5/2025).(Foto: Dok. Polres Empat Lawang)
Artikel.news, Empat Lawang - Seorang gadis berinisial ST (26) asal Cirebon, Jawa Barat, mengalami nasib tragis setelah datang jauh-jauh untuk menemui kekasihnya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
ST dirampok dan diperkosa secara bergilir oleh kekasihnya, pria berinisial GS (22) bersama dua rekannya.
Tak menunggu waktu lama, GS telah ditangkap dan ditahan di Polres Empat Lawang setelah korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL pada Kamis (3/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa ST berangkat menggunakan pesawat dari Cirebon menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah tiba, GS menjemputnya dan membawanya ke penginapan di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya, ST diajak oleh GS menuju tempat wisata di kota Pagar Alam. Namun, perjalanan tersebut berakhir tragis ketika ST dibawa ke kawasan hutan.
"Di lokasi tersebut ternyata ada dua rekan pelaku. Kemudian, korban dipaksa turun dari motor dan ditodong senjata tajam," kata Adam saat gelar perkara, yang dilansir dari Kompas.com, Senin (7/4/2025).
Pelaku mengambil barang-barang milik korban, seperti handphone, perhiasan, emas, dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Selain itu, ST juga menjadi korban pemerkosaan oleh ketiga pelaku di dalam hutan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban di lokasi, dan ST segera melapor ke polisi.
"Kami menangkap tersangka pada Jumat (4/4/2025) beserta barang bukti berupa satu handphone, baju jaket, dan koper milik korban. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta serta luka fisik dan trauma berat akibat kejadian tersebut," ungkap Adam.
Dua pelaku lainnya, berinisial J dan R, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, GS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari dua tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |