Selasa, 18 Maret 2025 - 14:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suharmika memimpin penerimaan aspirasi dari Koalisi Masyarakat Mahasiswa Peduli Demokrasi yang dipimpin oleh Maulana, di gedung DPRD Makassar, Senin (17/3/2025).(Foto: Dok. Rakyatku.com)
Artikel.news, Makassar - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suharmika memimpin penerimaan aspirasi dari Koalisi Masyarakat Mahasiswa Peduli Demokrasi yang dipimpin oleh Maulana, di gedung DPRD Makassar, Senin (17/3/2025).
Andi Suharmika didampingi oleh Tri Sulkarnain Ahmad dari Fraksi Partai Demokrat dan Andi Makmur Baharuddin dari FKB.
Aspirasi ini terkait dugaan tindakan asusila yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Makassar.
"Kami datang untuk mewakili keresahan yang beredar di masyarakat. Percepat proses agar tidak ada kegelisahan. Kalau bersalah hukum seberat-beratnya. DPRD ini adalah wakil yang kita percaya jadi penyambung lidah," kata Maulana, dikutip dari Rakyatku.com.
Andi Suharmika menyampaikan bahwa pihak DPRD akan mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut baik secara kedewanan maupun kepartaian. Meski demikian pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Prinsip secara kedewanan kami saat ini menunggu surat masuk, jika hari ini kakak Maulana memberikan kami surat masuk terkait ada indikasi salah satu anggota DPRD melakukan tindakan asusila silahkan, kami sangat terbuka menerima ini. Lalu nanti setelah ada surat masuk kami akan langsung memproses ini di Badan Kehormatan," kata politisi Partai Golkar ini
"Jadi kita secara obyektif saja, tidak ada yang kami tutupi. Kita sangat terbuka jika ada masukan-masukan seperti ini. Kalau permasalahan masalah di internal secara kepartaian inikan masalah etik meskipun benar kita mengedepankan asas praduga tak diperbolehkan, yang berhak menyatakan mohon itu adalah pengadilan bukan pengadilan kami dan itu hukuman harus inkrah," lanjutnya.
Ia menyebut jika Partai Golkar memiliki mekanisme yang jelas untuk menghentikan anggota salah satu kader. Dimana hal itu harus merujuk kepada keputusan pengadilan.
“Ada mekanisme yang harus dilalui di Partai Golkar untuk melakukan penghentian kepada salah satu kader, bila mana ada keputusan inkrah dari pengadilan. Bilamana tidak ada keputusan inkrah dari pengadilan kita pasti ada tahapan-tahapan yang dikatakan mekanisme terkait masalah etik, kan ini kategori etik juga karena sudah terblou up kiri kanan dan kebenarannya kita belum tahu seperti apa,” jelas Sekretaris Golkar Makassar ini.
Suharmika menambahkan, di internal Partai Golkar ke depan akan mengadakan rapat pengurus harian jika sudah ada hasil sidang dari Badan Kehormatan.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |