Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Luk Luk il Maqnum.(Istimewa)
Artikel.news, Lombok Tengah - Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, mengatakan, sembilan tersangka tersebut adalah AP, PW, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan itu mereka lakukan secara bergiliran terhadap korban yang masih berusia 14 tahun, " kata Luk Luk, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
Luk Luk menjelaskan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sekitar bulan Desember 2024. Saat itu korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MN.
"Korban kemudian diajak oleh MN bertemu di acara pasar malam, di Desa Pemepek. Saat berada di pasar malam, korban tidak hanya bertemu MN, tetapi dua rekan MN lainnya, AP dan PM," kata Luk Luk.
Korban yang masih di bawah umur ini kemudian diajak pergi oleh ketiga pelaku menuju arah Desa Kopang, dengan dalih jalan-jalan sekaligus dimintai tolong menunggu rumah pelaku MA yang sepi.
Saat mereka tiba di sekitar rumah MA suasana masih ramai, banyak masyarakat yang lalu lalang, sehingga korban tidak curiga.
"Ketika suasana sepi, korban dibawa ke rumah MA, di mana di tempat itu sudah ada enam pelaku lainnya, J, DRA, AH, MMP, JSH, dan MN."
"Saat korban telah berada di dalam rumah, pelaku J berinisiatif membeli minuman keras miras tradisional atau tuak dan brem sebanyak empat botol, korban dicekoki miras sampai mabok," ungkap Luk Luk.
Dalam keadaan tidak sadar, korban dilecehkan bahkan disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
Kesembilan pelaku itu, kata Luk Luk, melakukan perbuatan tidak patut itu secara bergiliran pada korban yang sudah tak berdaya.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku MN dan PM mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya.
Orangtua korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka ke Polres Lombok Tengah, hingga akhirnya sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |