Sabtu, 01 Februari 2025 - 14:36 WIB
Perempuan berusia 41 tahun berinisial EFW di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan polisi gegara menjadi muncikari yang memperdagangkan perempuan-perempuan muda kepada pria hidung belang.(Istimewa)
Artikel.news, Sumba Barat - Perempuan berusia 41 tahun berinisial EFW di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan polisi gegara menjadi muncikari yang memperdagangkan perempuan-perempuan muda kepada pria hidung belang.
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat, telah menetapkan EFW sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Kepala Polres Sumba Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus pornografi.
Kasus itu melibatkan satu muncikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi di Waikabubak, ibu kota Kabupaten Sumba Barat.
"Jadi, awalnya anggota kami mengungkap kasus pornografi yang melibatkan satu orang muncikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi di Waikabubak," ungkap Hendra, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi mengenai dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak pada Ahad (18/1/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit Tipidter, Bripka Moh Indra Kurniawan, segera melakukan pengecekan di lokasi.
Setibanya di hotel, petugas menemukan dua pasangan yang sedang berhubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.
Setelah menginterogasi kedua pasangan tersebut, petugas mengamankan EFW karena perannya sebagai muncikari.
Hendra memerinci, dua pengguna jasa prostitusi yang diamankan adalah DA (27) dan IFR (30), sedangkan empat pelaku prostitusi terdiri dari AIB (20), ECA (26), IHS (34) dan ZZN (23).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan pelaku.
Semua barang bukti kini disimpan di Mapolres Sumba Barat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku prostitusi yang terlibat diberikan pembinaan, sementara EFW diproses dan ditahan.
Penetapan tersangka terhadap EFW dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengaitkannya dengan aktivitas ilegal tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |