Selasa, 28 Januari 2025 - 19:28 WIB
Sosok Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok tertangkap atas motif pembunuhan kekasihnya di Jatim (foto: istimewa)
artikel.news, Surabaya -- Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan kronologi dan motif pembunuhan Rohmad Tri Hartanto (RTH), alias Antok, yang memutilasi kekasihnya Uswatun Khasanah (UK) lalu memasukkan ke dalam koper merah.
Kasus ini dimulai dengan penemuan mayat korban tanpa kepala dalam koper merah di daerah Ngawi, Jawa Timur. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu 3×24 Jam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan bahwa penyebab pembunuhan pelaku adalah sakit hati. Adapun penyebab dari sakit hati itu ada tiga faktor. Pertama, korban mengaku pernah menyumpahi bahwa anak kandung pelaku, yang menikah dengan istri sahnya di Jombang, akan menjadi PSK.
"Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).
Kemudian, kata Farman motif kedua pelaku cemburu karena ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban. Pelaku ini adalah teman dekat atau kekasih korban. Bahkan ia mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal mereka.
"Motif kedua pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban," kata Farman
Selanjutnya, motif kedua bahwa pelaku sakit hati karena korban kerap meminta uang kepada pelaku. Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku sudah menyiapkan uang untuk korban.
"Korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp," katanya memungkasi.
Atas perbuatannya RTH pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial UK ditemukan tewas dimutilasi dalam sebuah koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025).
Jasad perempuan tersebut tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya yang tanpa kepala ditaruh dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket.
Saat ditemukan, jasad tersebut dalam keadaan tidak lengkap.
Polisi akhirnya melakukan autopsi pada tubuh korban dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban pun berhasil diringkus di kediamannya di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Menurut Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok telah melakukan pembunuhan itu di salah satu hotel di Kediri pada hari Minggu, 19 Januari 2025.
Pelaku disebut menginap di kamar 301 hotel bersama korban Uswatun Khasanah. Mereka awalnya terlibat cekcok dan terjadi penganiayaan hingga membunuh korban dengan cara sadis.
"Tanggal 19 mulai check in malam, lalu berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan tersangka sehingga meninggal dunia," jelas Farman.
Setelah membunuh Uswatun, kata Farman, pelaku Antok bingung dan mulai mempertimbangkan untuk membuang mayat yang sudah dibunuhnya. Ia mencoba memutilasi sendiri selama sekitar lima jam.
Selanjutnya, dia menghubungi rekannya berinisial MAM untuk mengambil koper di rumahnya di Dusun Banaran, Gombang, Tulungagung.
Pada awalnya, korban akan dimasukkan secara utuh ke dalam koper, tetapi karena tidak cukup, mutilasi dilakukan. Kepala korban memulai. Dia mencoba masuk tetapi tidak cukup. Setelah itu, tubuh Uswatun dimutilasi lagi oleh pelaku, dari kaki kiri sampai batas paha.
"Jadi korban dimasukkan lagi ke koper namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi. Lalu merencanakan membuang potongan kepala dan kaki," katanya
Selanjutnya, pelaku dan rekannya MAM sempat membawa potongan tubuh korban ke rumah kosong milik nenek pelaku di Tulungagung sebelum dibuang secara terpisah.
Pada 21 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mengisolasi tubuh korban dengan lakban dan plastik, dan kemudian mengangkut koper dan plastik tersebut dengan mobil Toyota Avanza yang disewa olehnya.
Farman menyebut bahwa pelaku Antok membuang bagian tubuh ketiga korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku berusaha mengelabui polisi dengan membuang tubuh korban tiga kali. Namun, mayat Uswatun akhirnya ditemukan satu persatu mulai dari di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada hari Kamis 23 Januari 2025. Warga setempat Yusuf Ali, yang membuka koper tersebut, melaporkan temuan ini. Mayat tersebut hanya memiliki dua kaki dan kepala.
Sedangkan, Kepala korban ditemukan di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, dan kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo.
Berangkat darisitu, keluarga Uswatun yang berada di Blitar kemudian pergi ke Ngawi untuk melihat mayat yang ternyata adalah keluarganya yang hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada Minggu malam, 26 Januari 2025.
Saat ini pelaku mendekam di Rutan Polda Jatim. Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian adalah subjek dari pasal Pembunuhan berencana Subsider.
Motif pelaku adalah pembunuhan berencana yang diikuti pencurian barang milik korban. Polisi mengamankan tersangka pada 26 Januari 2025, bersama barang bukti berupa pisau, kendaraan korban, dan barang lainnya.
Tersangka dijerat sebagaimana termuat dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Laporan | : | Annisa Shafaroh |
Editor | : | Ruslan Amrullah |