Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:41 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid.(foto: istimewa)
artikel.news - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan mesin baru bernama Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025, yang akan mengawasi konten negatif dan konten ilegal di internet RI, termasuk pada website hingga aplikasi media sosial Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, hingga X.
Aplikasi SAMAN dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC), untuk menjaga agar ruang digital tetap aman dan sehat.
Konten negatif atau ilegal yang diawasi SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, penerapan SAMAN menjadi langkah konkret menanggulangi penyebaran konten ilegal. Ia diharapkan menjadi solusi bagi masalah penyebaran konten ilegal yang sering kali sulit dikendalikan, serta memberikan rasa aman bagi pengguna internet, khususnya bagi anak-anak yang rentan terpapar konten yang merugikan.
SAMAN akan memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE), meliputi penyedia medsos dan layanan digital lain, bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberi ruang digital yang aman.
Pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengakses informasi di platform digital dan tidak terjebak dalam konten ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
"Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya, SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital," kata Meutya dalam keterangan Jumat (24/1).
Proses Pengawasan Internet Melalui SAMAN
Di sela kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India mengatakan jika poses penegakan hukum dalam SAMAN terdiri dari beberapa tahapan, yang dirancang untuk memberikan kesempatan bagi PSE untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Penerapan ini meliputi beberapa langkah yang transparan dan terstruktur, dimulai dari pemberian perintah hingga penegakan sanksi.
Ketika konten ilegal teridentifikasi, surat perintah takedown akan dikeluarkan. PSE wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini. Jika PSE tidak mematuhi, akan ada rentetan teguran dimulai dari Surat Teguran 1 (ST1) yang mengharuskan PSE untuk menghapus konten agar tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
Jika masih dilanggar, PSE akan menerima Surat Teguran 2 (ST2) dan bisa diminta untuk mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Pelanggaran yang terus berlanjut akan mendapatkan konsekuensi lebih lanjut, termasuk Surat Teguran 3 (ST3) yang dapat berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran layanan jika PSE masih tidak mematuhi.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regula.
Lindungi kelompok rentan
Komdigi mencatat anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.
Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Komdigi mengklaim penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Laporan | : | Nabilah Kurnia |
Editor | : | Ruslan Amrullah |