Senin, 13 Januari 2025 - 14:32 WIB
Pria berinisial RR (38) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, tega menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) sampai meninggal dunia.(Foto: Dok. Polsek Mandau)
Artikel.news, Bengkalis - Pria berinisial RR (38) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, tega menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) sampai meninggal dunia.
Penyebabnya gegara sang istri melarang RR untuk memakai narkoba.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengatakan, setelah pihaknya menangkap dan memeriksa RR, diketahui bahwa motif menganiayaan itu karena korban melarang RR menggunakan narkoba.
Korban, menegur pelaku karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar.
“Motif tidak terima ditegur saat konsumsi narkoba, dan benar hasil tes urine positif. Jadi di kamar bagian belakang ada ditemukan bong atau alat hisap sabu,” ungkap Primadona, dikutip dari jpnn.com, Senin (13/1/2025).
Untuk penyebab kematian korban, berdasarkan pemeriksaan dokter forensik ditemukan luka-luka pada tubuh korban Dewi Marlina akibat penganiayaan.
"Hasil otopsi menyatakan penganiayaan hanya menggunakan tangan, tidak ada pakai alat. Ini kekerasan multipel, ada objek mendekati benda atau dibenturkan yang artinya dipukul dan kepala korban dibenturkan ke dinding. Itulah penyebab meninggalnya korban," lanjut Prima.
Keterangan dokter juga selaras dengan temuan penyidik di lokasi. Penyidik menemukan ada bercak darah di dinding kamar dan bekas benturan kepala korban.
"Kami temukan juga di ponjok keranjang di kamar ada gumpalan darah diduga tempat korban dibenturkan. Itu posisi sudut dinding sehingga telinga kanan belakang juga ada luka robek," kata Prima.
RR berhasil ditangkap pada Kamis (9/1/2025). Sedangkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (8/1/2025) malam.
Akibat perbuatan itu, RR dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP.
RR akan mendekam lama di penjara, Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |