Selasa, 07 Januari 2025 - 22:52 WIB
Salah satu pelaku yang melakukan siaran langsung saat berhubungan badan diamankan Polres Malang.(Foto: Dok. Polres Malang)
Artikel.news, Malang - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat mencari cuan dengan siaran langsung atau live streaming mereka saat berhubungan badan.
Tak tanggung-tanggung, baru dua bulan melakukan aksi itu, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp35 juta.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pelaku yang melakukan live streaming yakni FI (27) dan PN (24).
Keduanya pun kini telah diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, dilansir dari Tribun Madura, Selasa (7/1/2025).
Dadang menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Di mana, kedua pemeran yang merupakan suami istri ini melakukan live di aplikasi Hot51.
Dalam kegiatan live tersebut, FI dan PN mengumbar bagian tubuhnya di hadapan penonton aplikasi. Bahkan mereka melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
Dari aksinya ini, kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang. Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelas Dadang.
Menurut pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak dua bulan lalu. Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga 10 jam per hari.
Total keuntungan yang diraih pelaku tak tanggung-tanggung. Mereka mampu meraup Rp35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi lepas pakaian.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.
"Mereka melakukan aksinya di rumahnya," tandasnya.
Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana bagi para pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |