Ahad, 05 Januari 2025 - 23:10 WIB
Seorang pria berusia 33 tahun di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan aksi bejat itu dilakukan tersangka berinisial DP hingga 10 kali.(Foto: Tribun Mataraman)
Artikel.news, Nganjuk - Seorang pria berusia 33 tahun di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan tersangka berinisial DP hingga 10 kali.
Usai dilaporkan ke polisi, DP sempat kabur ke luar kota. Namun, personel Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengendus keberadaan DP dan meringkusnya.
Kini DP telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Nganjuk.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri mengatakan tersangka dibekuk di sebuah kamar indekos di kawasan Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/1/2025) pukul 12.00 WIB.
Sebelum diketahui berada di indekos itu, DP sempat berpindah-pindah tempat, lari dari kejaran polisi ke luar kota, salah satunya Bojonegoro.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.
"Kami mengamankan tersangka usai menerima laporan dari keluarga korban. Mulanya, memang tersangka berpindah-pindah tempat tinggalnya. Satreskrim lantas berupaya melacak keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya di sebuah indekos," katanya, dilansir dari Tribun Mataraman, Ahad (5/1/2025).
Hanum menjelaskan peristiwa pilu itu terjadi pada Senin (2/12/2024). Kala itu, korban, AN (16), tengah tertidur pulas di kamar.
Bersamaan, tersangka nyelonong masuk ke kamar korban kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Tersangka merudapaksa korban ketika rumah sedang sepi. Ibu korban berkegiatan di luar rumah," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan, terungkap bila tersangka telah merudapaksa korban berulang kali. Tersangka pun mengakui perbuatannya tersebut.
"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Miris, alasan tersangka melampiaskan hawa nafsu," tambahnya.
Akibat tindakan busuknya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |