Jumat, 03 Januari 2025 - 22:46 WIB
Dua pemuda berinisial SR (23) dan MH (20) asal dari Bangkalan, Madura, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya.(Istimewa)
Artikel.news, Surabaya - Dua pemuda berinisial SR (23) dan MH (20) asal dari Bangkalan, Madura, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya.
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan bahwa kedua pelaku nekat melakukan pencurian motor di area parkiran GDC RSU dr Soetomo, Surabaya, sebanyak dua kali.
"Aksi pertama terjadi pada Rabu 3 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB dan yang terakhir pada Sabtu 3 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB," kata Eko, dilansir dari jpnn.com, Jumat (3/1/2025).
Eko menjelaskan, aksi pencurian motor itu bermula ketika MH yang bertugas sebagai petugas parkir di GDC RSU dr Soetomo menemukan dan mengamankan kunci motor Honda Vario M 3858 J milik Juhariyeh asal Bangkalan.
Setelah MH mengganti shift jaga, dia menghubungi SR dan memberikan kunci motor korban yang tertinggal.
SR kemudian masuk ke parkiran sambil melakukan video call dengan MH untuk meminta informasi mengenai posisi motor korban.
"Setelah mengetahui keberadaan motor tersebut, SR keluar dari parkiran dan mengaku kepada petugas parkir bahwa karcisnya hilang dan tidak membawa STNK, dia mengaku orangtuanya baru saja meninggal dunia," ungkapnya.
Sebagai jaminan, SR memberikan KTP kepada MH yang saat itu juga berada di lokasi. Mereka seolah tidak saling kenal.
"Tidak lama kemudian, korban melaporkan kehilangan motornya kepada petugas parkir, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubeng," jelasnya.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dalang dibalik pencurian motor di parkiran GDC RSU dr Soetomo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |