Ahad, 29 Desember 2024 - 22:29 WIB
Sempat kabur setelah melukai istrinya dengan menggunakan badik, pria inisial E (24) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil diringkus polisi.(Istimewa)
Artikel.news, Konawe - Sempat kabur setelah melukai istrinya dengan menggunakan badik, pria inisial E (24) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Karena perbuatan E, sang istri yang berinisial NA (24) mengalami luka pada kepala bagian kiri, dada, lengan dan paha sebelah kiri.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan.
Menurut Kapolsek Bondoala, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Ahad (29/12/2024) sekira pukul 06.30 WITA.
“Iya benar, telah terjadi tindak pindana KDRT di Desa Porara Kecamatan Morosi pada Minggu sekira pukul 06.30 WITA,” ujar Ipda Fuad, dilansir dari TribunnewsSultra.com.
“Kejadian tersebut dilaporkan oleh saksi yakni kakak korban inisial AMR (26) di Polsek Bondoala," sambungnya.
Meskipun sempat melarikan diri, E beserta barang bukti berupa badik, kini telah diamankan oleh Polsek Bondoala.(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |