Senin, 23 Desember 2024 - 22:58 WIB
Seorang pengajar atau ustad berinisial AK (41) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga mencabuli 10 santriwati yang rata-rata masih di bawah umur.(Foto: Tribun Cirebon)
Artikel.news, Kuningan - Seorang pengajar atau ustad berinisial AK (41) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga mencabuli 10 santriwati yang rata-rata masih di bawah umur.
Kelakuan bejat AK ini ternyata sudah berlangsung cukup lama sejak 2022 hingga 2024. AK pun saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuningan.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan kejadian tersebut.
"Untuk terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kuningan dan diketahui ada sebanyak 10 oang santriwati yang menjadi korban," kata Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangannya, yang dikutip dari Tribun Priangan, Senin (23/12/2024).
Menurut AKP I Putu Ika Prabawa, santriwati yang menjadi korban itu rata-rata masih di bawah umur 14-16 tahun.
"Saat sejumlah santriwati mundur dari masa pendidikan hingga menolak mengikuti ujian di pesantren, laporan ini yang kami terima hingga mengamankan terduga pelaku. Kemudian, setelah ditanyakan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," kata AKP I Putu Ika Prabawa.
Menurut AKP I Putu Ika Prabawa, dalam menjalankan aksi cabulnya, terduga pelaku ini memanfaatkan situasi yang sepi.
"Jadi, ketika para santri yang lain sedang melakukan kegiatan atau beberapa santriwati yang tidak mengikutinya, terduga melakukan hal kurang baik," katanya
Mengenai jumlah korban hasil pendalaman petugas Reskrim Polres Kuningan, Putu mengungkap jumlah korban terdata ada sekitar 10 orang korban yang telah teridentifikasi.
"Dari pendalaman kasus itu ada 10 santriwati yang menjadi korban dan kejadiannya telah dilakukan pelaku ini sejak tahun 2022 hingga sekarang,” ujarnya.(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |