Senin, 23 Desember 2024 - 22:44 WIB
Ilustrasi siswi SMP.(Foto: Facebook)
Artikel.news, Buleleng - Gegara nekat menghamili siswinya, seorang oknum guru PPPK di salah satu SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, harus menerima nasib diberhentikan tidak hormat alias dipecat.
Bukan hanya itu, kini kasusnya bergulir ke ranah hukum. Pasalnya, ada dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi.
Penyidik dari Polres Buleleng, masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti untuk melakukan gelar perkara.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini memang belum dilaporkan secara resmi. Walau demikian, pihaknya menerima informasi masyarakat ihwal dugaan kasus pelecehan seksual itu.
"Berdasarkan informasi diselidiki dulu, untuk mengetahui kepastian dugaan peristiwa itu," ujarnya, dilansir dari Tribun Bali, Senin (23/12/2024).
Penanganan penyelidikan ini, dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Terlebih kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
Kata AKP Diatmika, penyelidikan ini untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti guna memastikan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Saat ini perkembangannya masih didalami penyidik dari unit PPA.
"Kalau memang terjadi, tindak lanjutnya dilakukan gelar perkara. Nanti bagaimana hasil gelarnya, kita menunggu perkembangan," ucapnya.
Sebelumnya, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng diberhentikan dengan tidak hormat, padahal baru setahun diangkat.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, pemberhentian oknum PPPK berusia 30 tahunan itu karena melakukan perbuatan asusila, yang menyebabkan salah satu siswinya sampai hamil.
Padahal oknum guru itu sudah memiliki istri. Namun oknum guru itu mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Dinas Pendidikan Buleleng, Made Astika mengungkapkan, oknum guru laki-laki itu sudah diberhentikan secara tidak hormat pada 1 Desember 2024, lantaran melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika profesi.
"Pertama ada ancaman pada muridnya, kedua terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan profesi gurunya. Yakni mencintai murid (perempuan) secara berlebihan dan sampai kepada beberapa peserta didik," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari kepala sekolah, lanjut Astika, kasus ini belum ada setahun. Pasca kasus ini mencuat, kepala sekolah maupun Disdikpora sudah melakukan pembinaan pada oknum guru bersangkutan.
"Kita telah laksanakan pembinaan dan kita lanjutkan ke sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), hingga akhirnya diputuskan memang benar yang bersangkutan, melakukan pelanggaran etik. Sehingga yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |