Rabu, 18 Desember 2024 - 23:31 WIB
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD mendapat tanggapan positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).(Foto: mui.or.id)
Artikel.news, Jakarta - Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD mendapat tanggapan positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gagasan tersebut sejalan dengan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan mencegah praktik politik uang yang merusak moral masyarakat.
“Gagasan penyederhanaan sistem yang disampaikan Presiden Prabowo perlu diapresiasi dan direspons secara baik. Pertimbangannya sangat empiris dan realistis. Terlebih niatnya adalah upaya mewujudkan kemaslahatan substantif dan mencegah dampak buruk yang secara faktual terjadi dalam sistem politik yang berlaku selama ini,” ujar Niam, dilansir dari Tempo.co, Rabu (18/12/2024).
Menurut Niam, MUI telah lama mengusulkan hal serupa. Dalam hasil Ijtima Ulama se-Indonesia, disimpulkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki dampak negatif yang signifikan.
Beberapa di antaranya adalah disharmoni dalam hirarki kepemimpinan nasional, tingginya biaya demokrasi yang menghambat pembangunan di tengah situasi ekonomi sulit, serta potensi konflik horizontal yang melibatkan unsur SARA (suku, agama, dan antargolongan). Selain itu, maraknya politik uang juga dianggap merusak moral masyarakat secara luas.
“Berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Ini lebih maslahat,” kata Niam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggulirkan wacana pilkada yang dipilih oleh DPRD. Dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024), Prabowo menyarankan agar kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, kembali dipilih oleh DPRD.
Menurut Prabowo, sistem ini lebih efisien dan tidak memakan banyak biaya, sebagaimana diterapkan di negara-negara tetangga.
Usulan pengembalian kepala daerah dipilih DPRD yang digagas Prabowo ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar.
Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya demokrasi, sementara yang lain mengingatkan pentingnya menjaga partisipasi masyarakat sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi nasional.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |