Rabu, 13 November 2024 - 22:58 WIB
Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial MR (22) nekat melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 14 tahun gegara kesal ditagih utang.(Foto: Dok. Polres Nunukan)
Artikel.news, Nunukan - Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial MR (22) nekat melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 14 tahun gegara kesal ditagih utang.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan.
Menurut Iptu Disco Barasa, tersangka pernah menjanjikan uang sebesar Rp500 ribu kepada korban jika menemaninya minum minuman keras (miras).
"Dijanjikan uang itu sebagai upah kepada korban, karena sudah menemani tersangka minum-minuman beralkohol alias miras. Tapi uang tersebut tak kunjung diberikan kepada korban," kata Iptu Disco Barasa, dilansir TribunKaltara.com, Rabu (13/11/2024).
Akhinya korban yang masih berharap dengan upah tersebut, akhirnya mencoba menagih utang tersebut ke rumah tersangka bersama seorang pria.
"Begitu tiba di rumah tersangka, korban langsung masuk ke dalam rumah tersangka. Sementara temannya menunggu di depan rumah. Tak lama kemudian, korban berteriak sambil berlari ke luar rumah. Selanjutnya temannya yang berstatus pelapor itu bertanya ke korban, ada apa?. Lalu korban menyampaikan 'rusak sudah aku, dibuka bajuku sambil dipegang-pegang'," ucap Iptu Disco Barasa.
Mendengar pengakuan korban, pelapor memanggil temannya yang lain dan mendatangi tersangka dengan maksud menanyakan tindakannya terhadap korban.
Namun belum sempat teman korban menanyakan hal tersebut, tersangka sontak menyerang teman korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam )berupa keris.
"Akibat dari kejadian tersebut teman korban mengalami luka robek pada bagian telinga bawah sebelah kiri. Sedangkan pelapor mengalami luka robek pada bagian lengan tangan kiri," ujar Barasa.
Tidak terima dengan hal tersebut, pelapor bersama korban akhirnya melapor ke Mako Polsek Nunukan.
"Kita proses kasusnya dengan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan dengan sajam. Karena akibat ulahnya, dua teman korban yang menemaninya menagih utang, terluka," ungkap Barasa.
Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |