Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:56 WIB
Perbuatan seorang tukang cukur di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, betul-betul tidak terpuji. Pria berinisial JU (54) itu tak mampu mengendalikan nafsunya hingga tega mencabuli seorang anak yang masih berusia 13 tahun.(Istimewa)
Artikelnews, Sumenep - Perbuatan seorang tukang cukur di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, betul-betul tidak terpuji. Pria berinisial JU (54) itu tak mampu mengendalikan nafsunya hingga tega mencabuli seorang anak yang masih berusia 13 tahun.
Alhasil, pria asal Kecamatan Talango, Sumenep, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam hukuman berat.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, kasus ini terungkap saat guru korban berinisial ZA yang khawatir dengan bocah berinisial NI itu tidak masuk sekolah dalam beberapa hari.
“ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya,” kata Irwan, dilansir dari jpnn.com, Rabu (30/10/2023).
Kepada ZA, NI menceritakan beberapa kali menjadi korban pencabulan oleh JU. Atas pengakuan itu, orangtuanya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Unit Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap JU di rumahnya, Kecamatan Talango, pada Senin (21/10/2024).
“Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencabulan terhadap NI sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya,” jelas Irwan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.
JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menjerat JU cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |