Sabtu, 19 Oktober 2024 - 14:42 WIB
Artikel.News, Makassar – Setelah di somasi oleh penyelenggara Ad Hoc Kecamatan Tallo yang merasa di tuding melakukan nepotisme, ketua Rukun Warga (RW) resmi melakukan permintaan maaf. Permintaan maaf tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Jumat (18/10/2024) sore.
Irwan, penyelenggara Ad Hoc KPU Kota Makassar, Kecamatan Tallo kepada media mengatakan jika permintaan maaf oleh Ketua RW tersebut dilakukan di kantor Kelurahan Tammua dengan disaksikan oleh pihak kelurahan serta tokoh masyarakat dan ketua LPM setempat.
“Yang bersangkutan (ketua RW) membacakan secara langsung permintaan maaf dan juga menyerahkan dokumen secara tertulis,” kata Irwan, Sabtu (19/10/2024).
Setelah adanya permintaan maaf, Irwan menerima niat baiknya dan berharap kejadian yang dialaminya ini tidak terjadi lagi baik di Kelurahan Tammua, maupun di tempat lainnya.
“Semoga ini menjadi pembelajaran, bahwa sesuatu yang ingin disampaikan sebaiknya dilakukan secara bijaksana, agar tidak ada yang merasa keberatan,” jelas Irwan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Irwan dari MTN & Partners Advocate and Counsellor at Law Mastan mengatakan bahwa dari kejadian ini klien kami sudah menerima permintaan maaf. Akan tetapi Mastan mengatakan jika sebagai pemerintah setempat harusnya tidak boleh melontarkan ucapan yang tidak benar adanya.
“Seharusnya sebelum melontarkan kata-kata harus berfikir apakah kata yang disampaikan ada delik pidana atau tidak. Bisa saja ada dugaan pencemaran nama baik,” ujar Mastan.
Mastan yang juga sebagai ketua pusat Alinasi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) yang juga Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo Gibran (RC-08 Pragib) Wilayah Sulsel menyampaikan kepada kelurahan se Kota Makassar untuk menjadikannya sebagai pelajaran atas kasus ini, jangan sampai ada ucapan yang dapat menyinggung orang lain.
“Untuk sekarang momennya politik, sebagai pejabat baik dari kelurahan maupun hingga RT jangan sampai ada terindikasi memihak ke salah satu paslon, jelas dalam aturan pemerintah harus netral, Pilkada dan Pilwali bisa terlaksana dengan sejuk dan damai,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum ketua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Tallo diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap penyelenggara Ad Hoc, Irwan. Oknum ketua RW itu menduga sebagai penyelenggara, Irwan meloloskan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara nepotisme.
Laporan | : | Febriansyah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |