Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:37 WIB
Artikel.News, Makassar - Seorang oknum ketua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Tallo diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap penyelenggara Ad Hoc, Irwan. Oknum ketua RW itu menduga sebagai penyelenggara, Irwan meloloskan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara nepotisme.
Tidak terima dengan dugaan yang dialamatkan kepadanya, Irwan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada ketua RW yang menuding dirinya melakukan aksi nepotisme.
Irwan mengatakan, secara kronologis pada 7 Oktober 2024 lalu selepas pengumuman nama KPPS, oknum ketua RW tersebut beserta beberapa ketua RT mendatangi kediaman pribadinya sekira pukul 22.00 malam, dimana saat itu sudah waktu untuk beristirahat.
"Saya secara pribadi dituduh melakukan nepotisme atas daftar nama KPPS yang lolos. Pihak ketua RW merasa saya hanya meloloskan orang terdekat (tetangga), padahal nyatanya di dekat rumah saya yang lolos juga hanya dua orang saja," ujarnya.
Kata Irwan, menambahkan jika untuk daftar nama-nama yang lolos sebagai KPPS sudah merupakan sesuai ketentuan dan aturan yang sudah berlaku. "Saya juga tidak memutuskan nama-nama yang lolos sebagai KPPS seorang diri, akan tetapi bersama dengan tim lain yang sudah ditunjuk," jelasnya.
Menurut Irwan, dalam hal memutuskan nama-nama yang lolos sebagai anggota KPPS sudah ada kriteria yang dilihat mulai dari rekam jejak, profesionalisme, hingga netralitas dalam kontestasi Pilkada. "Tentu saja kalau sudah memenuhi kriteria pasti akan diloloskan," jelasnya.
Sementara itu pihak kuasa hukum Irwan dari MTN & Partners Advocate and Counsellor at Law Mastan mengatakan secara hukum administrasi, apa yang dilakukan kliennya sudah sudah benar, sebab diberikan wewenang untuk oleh penyelenggara Pemilu untuk melakuka perekrutan.
"Terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami dan keberatan dari pihak ketua RW saya mempertanyakan soal legal standing. Apakah punya kewenangan untuk melakukan keberatan, sedangkan klien kami sudah melakukan produser dengan baik. Klien kami punya legal standing, beliau diberi mandat untuk perekrutan KPPS," jelasnya.
Mastan menambahkan, dengan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Ia akan melakukan somasi kepada pihak oknum ketua RW yang telah diduga melakukan pencemaran nama baik ke klien kami. "Setelah kami kirimkan surat somasi ini, kami harap pihak ketua RW dapat memberikan tanggapan, jika tidak mengindahkan somasi mungkin kami lanjutkan laporan ke pihak berwajib," jelasnya.
Laporan | : | Febriansyah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |