Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:41 WIB
Suasana sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMP yang diotaki oleh pemuda 16 tahun di Pengadilan Negeri Palembang.(Istimewa)
Artikel.news, Palembang - Pemuda berusia 16 tahun berinisial IS di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
Pasalnya, IS dianggap sebagai otak pemerkosaan hingga pembunuhan seorang siswi SMP di Palembang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka mengatakan, dasar pertimbangan JPU menuntut IS dengan hukuman mati tersebut karena perbuatan yang dilakukannya tergolong sadis dan biadab. Sehingga, tidak ada satu hal pun yang dapat meringankannya.
“Hukuman ini juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa di kemudian hari,” kata Vanny melalui keterangan tertulis, yang dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).
Vanny menerangkan, IS dituntut dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Terdakwa IS adalah orang merencanakan dan mendesain untuk membunuh dan memperkosa gadis berinisial AA karena sakit hati setelah cintanya ditolak.
Sakit hati itu membuatnya mengajak ketiga temannya yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12) untuk memperkosa korban. Saat kejadian berlangsung, IS pun membekap hidung dan menyebabkan AA tewas.
Setelah itu, ia pun memperkosa korban sebanyak dua kali di tempat yang berbeda saat AA sudah tidak lagi bernyawa. Bahkan, hasil visum juga terungkap bahwa korban sempat disodomi oleh pelaku.
“Pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa IS sebagai kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan orang dewasa, karena usia terdakwa pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki orang dewasa, baik ditinjau dari usia psikologis maupun biologis. Oleh karenanya, terdakwa telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Vanny.
Dilanjutkan Vanny, kajian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI menyatakan bahwa batasan usia di bawah 18 tahun yang masih mengkategorikan sebagai anak-anak dinilai terlalu tinggi dan sudah tidak lagi relevan.
Hal tersebut juga sangat terlihat dari perbuatan IS yang selayaknya dilakukan oleh orang dewasa dan bukan anak-anak.
“Sehingga sangat layak dijatuhkan pidana seberat-beratnya yang bukan hanya bertujuan untuk merestorasi keadilan bagi korban melainkan juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrent effect),” tegas Vanny.
Bila pelaku kejahatan dihukum ringan atas kebijakan batasan usia, Vanny khawatir nantinya dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk memanfaatkannya sebagai celah hukum.
“Karena diketahui bahwa hukuman pidana bagi anak akan lebih ringan dibandingkan hukuman bagi orang dewasa,” ungkapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |