Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:30 WIB
AR (27), pelaku pembunuhan terhadap istrinya NS, diamankan aparat Polres Sumenep.(Foto: Dok. Polres Sumenep)
Artikel.news, Sumenep - Pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial AR (27), betul-betul bajingan. Gegara ditolak berhubungan badan oleh istrinya NS, dia melakukan penganiayaan hingga membunuh dengan cara mencabut selang oksigen saat dirawat di puskesmas.
NS melakukan penganiayaan sejak Juni hingga Oktober 2024. Tragisnya penganiayaan itu berakhir dengan kematian sang istri.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, motif AR tega melakukan penganiayaan kepada NS karena menolak ketika diajak melakukan hubungan suami istri.
Kekerasan yang dilakukan AR kepada NS adalah memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata.
"Motif tersangka dikarenakan korban selalu menolak saat AR mengajak untuk melakukan hubungan badan," kata Widi, dilansir dari jpnn.com, Jumat (11/10/2024).
Dia menjelaskan, penganiayaan itu pertama kali diketahui saat NS menghubungi orangtuanya yang meminta dijemput di rumah AR pada 22 Juni 2024.
"Korban menyampaikan (ke orangtuanya) bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Kemudian bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban," jelasnya.
Saat dijemput, orang tuanya melihat NS dalam kondisi lebam di bagian wajah serta ada bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, korban juga mual-mual dan dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
"Setelah sembuh pada September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," ucapnya.
Pada 4 Oktober 2024, NS dan AR cekcok dan tersangka kembali melakukan penganiayaan kepada korban.
"Suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban memar," terangnya.
NS lalu dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang ditemani AR. Saat di Puskesmas, tersangka dengan tega mencabut selang oksigen bantuan napas NS. Korban sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu (5/10/2024) sore.
"Benar (AR mencabut selang oksigen NS). Setelah selang oksigen dilepas korban NS mulai sesak napas," ungkapnya.
Kejadian itu langsung dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Sumenep. Polisi langsung menangkap AR di rumahnya pada malam harinya.
"Pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |