Senin, 07 Oktober 2024 - 17:54 WIB
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman.
Artikel.News, Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabut status tersangka terhadap Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman.
“Alhamdullilah kepolisian daerah Sulawesi Selatan sudah mencabut status saya sebagai tersangka,”ujar Prof Sufirman, di menara UMI, Senin 7 Oktober 2024 sore.
Selain status tersangka dicabut, Polda Sulsel juga memulihkan nama baiknya atau dikembalikan statusnya seperti sedia kala.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada kepolisian daerah Sulawesi Selatan yang begitu kooperatif telah mencabut status tersangka saya,”jelasnya.
Prof Sufirman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan yayasan UMI yang sudah memberi kesempatan terhadap dirinya untuk fokus menghadapi kasus tersebut.
“Jelas sekali di pertimbangannya secara implisit disebutkan, bahwa saya memang tidak terbukti,”ucapnya.
Sementara itu, dikutip dari Fajar.co.id, Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menyebut, status tersangka Rektor nonaktif Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman telah dicabut setela melalui Proses Restoratif Justice (RJ) dengan yayasan.
Adapun tiga tersangka lainnya, kata Jamaluddin, saat ini masih berjalan proses penyidikannya di Ditreskrimum Polda Sulel. "Diberikan kesempatan kalau mau RJ, kan ada harus dikembalikan toh kerugian korban. Silahkan aja kalau ada pengembalian," tandas Jamaluddin usai menggelar perkara khusus, Senin (7/10/2024).
Laporan | : | Febriansyah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |