Rabu, 25 September 2024 - 13:20 WIB
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (tengah) memberikan keterangan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulsel di Menara UMI, Rabu (25/9/2024). (Dok Artikel.News)
Artikel.News, Makassar - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman, bantah menggelapkan dana di UMI. Sufirman mengatakan jika dirinya tidak terlibat seperti yang dituduhkan Polda Sulsel.
Sufirman menjelaskan, dirinya memang pernah diperiksa oleh pihak kepolisian, hanya saja untuk kasus video tron. Karena pengadaan video tron di UMI itu pengadaannya saat Prof Sufirman asisten direktur dua tahun 2021.
"Peran saya di situ sebagai pembantu direktur, berkaitan dengan administrasi, keuangan termasuk pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana serta perencanaan. Itu tupoksi saya," kata Sufirman, Rabu (25/9/2024).
Memproses sampai penawaran itu kata dia, ke pimpinan universitas. "Peran saya sampai di situ. Karena saya tidak terlibat di situ, saya tidak terlibat menilai, harganya berapa, saya tidak terlibat,"tegasnya.
"Saat dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena usulannya dari bagian keuangan, maka pada saat mau dicairkan staf keuangan saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp 1 miliar lebih. Selanjutnya diserahkan langsung kepada rekananyaitu saudara Ibnu," sambungnya.
Dia menegaskan uang tersebut sama sekali tidak singgah. Dan itu juga diakui Ibnu pada saat diperiksa di Polda Sulsel. Meskipun sebelumnya dia menyangkal menerima uang tersebut.
"Dia malah menyangkal tidak terima uang tersebut padahal proyeknya sudah selesai. Waktu itu belum ditemukan kwitansinya. Tapi begitu kwitansinya ditemukan mereka tidak bisa berkutik lagi, dan akhirnya dia mengakui menerima uang tersebut," beber Prof. Sufirman.
"Anehnya bocoran yang saya dengar saya dikaitkan dengan pasal 55, yaitu penyertaan atau pembantuan. Padahal peran saya hanya menandatangani proses administrasi, karena staf saya sudah siapkan suratnya. Saya tandatangani usulan penyediaan video tron itu diteruskan ke universitas,"sambungnya.
Prof Sufirman binggung kenapa dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Dia binggung polisi menggunakan hukum apa menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kami akan mengambil langkah hukum setelah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi. Saya akan pelajari setelah saya terima sprindiknya. Kita masih meraba-raba,"pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan mantan Rektor UMI dan Rektor UMI sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin mengatakan, keduanya adalah Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM.
Khusus untuk Rektor Nasaruddin kata dia, diduga terlibat kasus korupsi penyedia video tron di Kampus UMI. Tiga lainnya kasus berbeda-beda. "Ada empat tersangka, dua mantan rektor dan rektor berinisial SR dan BM serta Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik HA, dan MIW yang merupakan putra dari BM.
Kasus ini kata Nasaruddin diselidiki karena adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu. "Dengan berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," beber Nasaruddin.
"Akhirnya pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," sambungnya.
Laporan | : | Aris |
Editor | : | Ruslan Amrullah |