Selasa, 10 September 2024 - 22:44 WIB
Modus mengaku sebagai seorang kru stasiun televisi nasional, pria inisial YM (29), berhasil menipu seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi cari jodoh.(Istimewa)
Artikel.news, Serang - Modus mengaku sebagai seorang kru stasiun televisi nasional, pria inisial YM (29), berhasil menipu seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi cari jodoh.
YM membawa kabur motor dan ponsel milik korban yang berinisial FPM.
"Awalnya pada 5 Agustus korban berkenalan melalui OMI (aplikasi cari jodoh). Pelaku mengaku bekerja sebagai kru TV," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden M Maulani melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/9/2024).
Dikatakan Raden, setelah berkenalan di aplikasi, obrolan pun dilanjutkan ke WhatsApp.
Akhirnya, setelah korban percaya keduanya janjian untuk bertemu di Stasiun Manggarai pada 6 Agustus 2024.
Saat itu, keduanya main ke wilayah Bogor lalu pulang ke daerah Tangerang hingga larut malam.
"Pulang dari sana (Bogor), pelaku meminta izin untuk main dan menginap ke rumah korban di Tangerang," ujar Raden.
Saat bermalam, pria asal Kalideres, Jakarta Barat, ini pun mengajak korban dan kedua anaknya berenang di wilayah Kota Serang.
Rencana yang telah disusun itu pun terealisasi keesokan harinya dengan berangkat menggunakan motor milik korban.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak makan siang di rumah makan di Jalan Raya Serang-Jakarta, Pemancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Saat akan membayar, YM meminjam motor dan ponsel korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM terdekat.
Merasa percaya, korban pun meminjamkannya tanpa rasa curiga. Setelah menunggu hampir satu jam, pelaku tidak kembali.
Merasa ditipu dan menjadi korban pencurian, akhirnya korban melaporkan kasusnya ke Polsek Cipocok Jaya karena mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan berbekal informasi yang diperoleh polisi dari korban.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku dan keberadaannya diketahui di wilayah Jakarta Selatan.
Pada tanggal 24 Agustus 2024, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di Stasiun Manggarai tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, pelaku mengaku akan melancarkan aksinya bertemu korban selanjutnya yang dikenal dari aplikasi cari jodoh.
Pelaku kini sudah ditahan, dan akan dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |