Jumat, 06 September 2024 - 16:48 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menyatakan jika Perda Pengelolaan Rumah Kost di Kota Makassar perlu direvisi karena sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada saat ini.
Artikel.news, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menyatakan jika Perda Pengelolaan Rumah Kost di Kota Makassar perlu direvisi karena sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada saat ini.
Hal ini disampaikan Fatma pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Karebosi Premier Hotel, Jl Jenderal M Yusuf, Makassar. Kamis (5/9/2024).
Legislator dari Fraksi Demokrat mengemukakan bahwa saat ini retribusi rumah kost dihapus sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Aturannya berada di perda baru terkait retribusi dan pajak.
“Kita mengikuti aturan di atasnya yaitu pusat terkait pengelolaan pajak. Jadi kita aturan barunya,” katanya, dikutip dari Datakita.co, Jumat (6/9/2024).
Fatma juga mengaku terlibat dalam membuat aturan ini. Ia pun memastikan penerapannya sudah berjalan di tahun 2024 ini.
“Tidak ada lagi namanya retribusi pengelolaan rumah kost. Itu sudah kami sahkan pada bulan Desember 2023 yang lalu,” ujar anggota DPRD Sulsel terpilih ini.
Khusus perda rumah kost, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini menilai perlu direvisi. Kemudian aturan retribusi mengikuti pada aturan pajak terbaru.
“Jadi memang perlu direvisi karena sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada,” katanya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |