Selasa, 03 September 2024 - 17:46 WIB
Ibu guru E (41) dan kepala sekolah J (41), pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,(Foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Sumenep - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru hingga tega menyerahkan putri kandungnya untuk disetubuhi oknum kepala sekolah.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi berawal dari siswi berinisil T (13) ini meminta sepeda motor matic kepada ibunya, seorang guru inisial E (41).
Atas permintaan sang anak tersebut, sang ibu yang merupakan guru itu pun meminta kepada selingkuhannya, kepala sekolah (kepsek) inisial J (41).
E meminta tolong kepada kepsek J agar membelikan sepada motor vespa matic kepada putrinya yang berusia 13 tahun itu.
Kepsek J menerima tawaran guru E, untuk membelikan sepada motor vespa matic tersebut. Tetapi dengan syarat ada ritual penyucian diri (persetubuhan).
Persetubuhan pun terjadi berulang kali, baik di dalam rumah kepsek , maupun di kamar hotel. Namun, sepeda motor vespa matic tak kunjung terbeli.
Kini oknum Kepsek J yang telah ditangkap Polres Sumenep Kamis (29/8/2024).
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkap fakta-fakta awal mula kasus pencabulan ini.
"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," kata dia dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (3/9/2024).
AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat T sedang berada di rumahnya.
Saat ibu korban berinisial E (41) mengajak korban ke rumah tersangka dengan dalih untuk ritual penyucian.
Setiba di rumah tersangka, korban lantas disuruh masuk ke rumah. Sedangkan ibu korban disuruh menunggu di luar rumah.
"Alasannya akan melaksanakan ritual mensucikan," ujar AKP Widiarti.
Korban yang masih berusia 13 tahun dengan polosnya kemudian menuruti apa yang diminta oleh tersangka J.
Kemudian setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka menyuruh korban kembali pulang bersama ibunya.
Dari kedok ritual penyucian diri ini, korban pun dicabuli berulang kali. Rinciannya, dua kali dilakukan di rumah tersangka J. Kemudian tiga kali di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Anehnya, setiap tersangka melakukan aksinya, korban selalu ditemani oleh ibunya E. Sang ibu mengantarkannya sesuai perintah tersangka bahkan hingga ke Surabaya.
Aksi bejat oknum kepala sekolah J tersebut baru terungkap setelah ayah korban inisial P mendapatkan laporan dari anggota keluarganya.
Tak terima, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di Rumahnya," ujar AKP Widiarti.
Di hadapan penyidik Polres Sumenep, tersangka J mengakui semua perbuatannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami gangguan mental dan trauma.
Atas ulah bejatnya, pelaku kini terancam Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |