Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:49 WIB
Sungguh keterlaluan perbuatan pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Dia tega menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu selama lima tahun.(Istimewa)
Artikel.news, Cilacap - Sungguh keterlaluan perbuatan pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Dia tega menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu selama lima tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2019, saat anak tirinya itu masih berumur 13 tahun.
Sang anak yang sudah tak tahan menjadi pemuas nafsu ayah tiri akhirnya melaporkan kepada ibunya.
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada sang ibu. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2019, saat korban masih berumur 13 tahun," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo dalam keterangannya, yang dikutip dari Tribun Banyumas, Rabu (21/8/2024).
Dijelaskan Galih, pelaku mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya.
"Awalnya, korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut karena diancam dengan kata-kata 'Jangan bilang-bilang, ini rahasia kita sampai mati' oleh pelaku," katanya.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan melaporkan percabulan itu kepada pihak kepolisian.
Kini, RA telah mendekam di Polsek Karangpucung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Galih mengatakan, RA dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan pelaku," ujarnya.
Galih mengatakan, korban juga telah menjalani visum untuk menguatkan pelaporan.
Saat ini, korban juga dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |