Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:54 WIB
Seorang sarjana pengangguran berinisial TAH (25) asal Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat mencuri uang sebesar Rp100 juta milik seorang lansia berusia 82 tahun.(Foto: Humas Polres Klaten)
Artikel.news, Gunung kidul - Seorang sarjana pengangguran berinisial TAH (25) asal Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat mencuri uang sebesar Rp100 juta milik seorang lansia berusia 82 tahun.
TAH melakukan pencurian disertai dengan kekerasan terhadap korban berinisial W di rumahnya yang berada di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,
Kepada polisi, dia mengaku lulusan perguruan tinggi atau sarjana, tetapi sedang menganggur. Sedangkan uang hasil curian itu dipakai untuk foya-foya.
"Buat beli HP, branding (cutting stiker) mobil, operasional jalan, kemudian untuk senang-senang," ujarnya, dikutip dari Tribun Solo, Selasa (20/8/2024).
Tak hanya itu, TAH juga menggunakan uang curian tersebut untuk judi online.
"Saya karaoke, sama judol. Habis Rp 20 juta," ucapnya.
Mengenai pencurian di rumah W, pelaku mengaku tak merencanakannya.
"Terbersit saja," ungkapnya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ceper AKP Aris Joko Narimo menuturkan, pelaku pernah ke rumah korban.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah ke rumah korban dengan teman, karena korban sehari-hari sering menggadai sertifikat dan sebagainya," ungkapnya.
Di hari kejadian, pelaku menyelinap ke rumah korban dengan memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci.
Dia lantas bersembunyi di kolong tempat tidur korban mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.
Saat korban ke kamar mandi di dalam kamar, pelaku keluar dari persembunyiannya, kemudian membuka lemari di sebelah tempat tidur.
"Korban mendengar suara lemari terbuka, lari keluar kamar mandi. Lalu berteriak maling," tutur Aris.
Karena tepergok, TAH melakukan kekerasan terhadap korban. Setelahnya, dia melanjutkan pencuriannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |