Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:58 WIB
Oknum guru berinisial MS (30) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mencabuli 24 muridnya.(Istimewa)
Artikel.news, Buton Tengah - Oknum guru berinisial MS (30) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mencabuli 24 muridnya.
MS lalu diringkus polisi di rumah orang tuannya di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Kamis (1/8/2024) lalu.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan berdasarkan pengakuan MS, awalnya membantu salah seorang korban saat melakukan praktik ujian akhir semester.
"Lokasinya di UKS, saat ujian praktik mata pelajaran penjaskes," ungkap AKBP Wahyu Adi Waluyo, dilansir dari Tribunnewsultra.com, Rabu (14/8/2024).
Kata dia, MS mengaku tidak memiliki niatan melakukan tindakan tak senonoh, hanya membantu murid-muridnya untuk ujian praktik.
Namun, ada insiden yang membuat MS terpengaruh hingga akhirnya melancarkan aksinya terhadap 24 murid tersebut.
Menurut Wahuy, korban berjumlah 24 orang, dan 21 di antaranya sudah didampingi oleh PPA Reskrim Polres Buton Tengah. Sementara tiga orang lainnya masih belum diperiksa.
Berdasarkan keterangan dari beberapa rekan korban, sebenarnya ketiganya juga mengalami peristiwa tidak senonoh.
Hanya saja, belum mendapatkan pendampingan dari orangtua korban maupun PPA.
Atas peristiwa tersebut MS dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |